PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGANDAN ADMINISTRATIFPIMPTNANDAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI SUMATERA SE)~ATAN MEMUTUSKAN:
12.Peraturan Menteri Daklam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang PengeJompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Relaksanaan dan Pertnggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
13.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 18);
14.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemerintah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 15 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2017 Nomor 14); Menetapkan: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas: Pasa! 2 BABII PENGHASILAN
8.Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Alat Kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
12.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan,
13.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
14.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada 1 (satu) orang istrij suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
16.Tunjangan Jabatan adalah uang yang dibcrikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah tunjangan yang diberikan seuap bulan kepada Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dud uk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, dan/ atau alat kelengkapan lain.
18.Tunjangan Komunikasi lntensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari,
20.Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diluar kegiatan masa sidang dan di luar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,