Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan program, penyusunan laporan dan evaluasi, ketatausahaan, umurn, perlengkapan, hukum, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta keuangan. J. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya. kepegawaian,ketatausahaan,urusan1. pengelolaan
g.pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kebijaksanaan dan pengembangan industri dan perdagangan;
h.pelaksanaan program kegiatan perlindungan konsurnen, pengawasan barang beredar dan kemetrologian; , , r
(3)Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
a.menyusun rencana anggaran dan pengurusan keuangan;
b.melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, peruntukan dan penyefesaian keuangan:
c.melaksanakan administrasi keuangan;
d.memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan keuangan;
(2)Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a.mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
b.mendistribusikan surat masuk dan surat keluar kepada unit pengolah;
c.melaksanakan penataan arsip dan mendokumentasikan naskah dinas;
d.melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor;
e.mendistribusikan dan. mendokumentasikan sarana dan prasarana kantor;
f.melaksanakan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol dan hukum;
g.menyusun dan memproses formasi jabatan dan formasi pegawai;
h.menyiapkan dan memproses administrasi yang berhubungan dengan kepegawaian; dan
1.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. perindustrian dan perdagangan;
c.mengkoordinasikan bahan pembinaan iklim usaha, dan peningkatan kerja sama lintas sektoral di bidang perindustrian dan perdagangan;
d.melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan peJaksanaan program kegiatan; dan
e.meJaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. bidangrencana dan program dib. menyusun
(1)Subbagian Rencana dan Program mempunyai tugas :
a.melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program;