menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; GUBERNUR SUMATERA SELATAN, DENGAN RAHMATYANG MAHAESA PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVlNSI GUBERNUR SUMATERA SELATAN Mengingat Menimbang Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Dinas Kesehatan Provinsi adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
4.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Rumah Sakit adalah institusi peJayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya. disingkat BPRS Indonesia adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
7.Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit seeara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.