a.Barang dimiliki/dikuasai daerah yang berada pada Perangkat Daerah.
b.Barang milik daerah yang berada pada pihak ketiga akibat proses pemanfaatan (sewa, pinjam-pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna).
c.Barang milik daerah lain yang secara peraturan perundang-undangan masuk dalam kategori barang milik qaerah (barang yang dibawa pensiunan, duda/janda pegawai dart lain �ain). Sedangkan barang persediaan dalam Gμdang lnduk maupun Gudang Unit, Barang yang masuk kategori Kontruksi dalam Pengerjaan dan barang yang dijadikan penyertaan modal tidak termasuk dalam Inventarisasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil inventarisasi dimaksud diatas, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuat Buku Inventaris Gabungan yang meliputi seluruh barang milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Seluruh barang inventaris Perangkat Daerah oleh Petugas Inventarisasi harus dicocokkan dan dicatat dengan lengkap sesuai dengan keadaan barang pada saat itu dalam :
1.Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
2.Kartu Inventaris Barang (KIB), yang terdiri dari:
a.KIB A : Tanah. b . KIB B : Mesin dan Peralatan. . 5 .
c.KIB C : Gedung dan Bangunan.
d.KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan.
e.KIB E : Aset Tetap Lainnya.
f.KJB . F : Kontruksi Dalam Pengerjaan.
3.Buku lnventaris Barang. Mekanisme pelaksanaan dan pengumpulan data inventarisasi yaitu dengan cara semua pengguna/kuasa pengguna dan unit kerja pengguna melaksanakan inventarisasi dengan tahapan dimulai dari satuan kerja/unit kerja terendah secara berjenjang, sebagai berikut: 1) Kuasa Pengguna atau Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B). Setiap Kuasa Pengguna atau UPTD/B mengisi a) Kartu Inventaris Barang (KIB): • KIB A : Tanah • KIB B : Mesin dan Peralatan • KIB C : Gedung dan Bangunan • KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan • KIB E : Aset Tetap Lainnya • KIB F : Kontruksi Dalam Pengerjaan Sesuai dengan petunjuk pengisian KlB masing-masing rangkap 2 (dua). b) Kartu Inventaris Ruangan (KlR), berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing. c) Buku Inventaris yang berada di Kuasa 1 Pengguna atau UPfD/B yang bersangkutan rangkap 4 (empat) dan setelah diisi, kemudian menggabungkannya dengan Buku lnventaris dari semua unit kerja/wilayah kerja menjadi Buku Inventaris Kuasa Pengguna atau UF'l'D/B. Dari Buku Inventaris filmaksud harus dibuatkan Rekapitulasinya. . Lembar ke-4 disimpan di Kuasa Pengguna atau UPTD/B sebagai arsip, sedangkan lembar ke-1 s/d 3 disampaikan/dikirimkan ke Perangkat Daerah yang bersangkutan. d) Buku Inventaris Kuasa Pengguna atau UPTD/B, yakni Buku Inventaris Barang Milli{ Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 rangkap. Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya, kalau ada di Kuasa Penggun atau UPTD/B tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR. 2) Pengelola Barang (Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan) dan Pengguna Barang Perangkat Daerah (PD), masing-masing mengisi: a) Kartu Inventaris Barang (KIB). • KIB A : Tanah • KJB B : Mesin dan Peralatan • KIB C : Gedung dan Bangunan • KJB D : Jalan, lrigasi dan Jaringan • KJB E : Aset Tetap Lainnya Sesuai dengan petunjuk pengisian KJB masing-masing rangkap 2 (dua). b) Kartu Inventaris Ruangan (KJR), berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing. c) Buku lnventaris Barang Milik Daerah yang berada di Sekretariat Daerah dan Perangkat Oaerah yang bersangkutan rangkap 3 (tiga) dan setelah diisi, kemudian menggabungkannya dengan Buku lnventaris dari semua Kuasa Pengguna atau UPTD/B menjadi Buku Inventaris Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah. Dari Buku Inventaris dimaksud harus dibuatkan Rekapitulasinya. Lembar k e -3 disimpan di Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah sebagai arsip, sedangkan lembar ke-1 s/d 2 dlsampaikan/dikiiu:nkan ke Tim lnventarisasi. d) Buku Inventaris Pengelola Barang d?n Pengguna Barang, yakni: Buku Inventaris Barang Milik Daerap Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 3 rangkap. 3) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan: a) Menerima Buku Inventaris dari semua Perangkat Daerah (termasuk Satuan Kerjanya) dalam rangkap 2 (dua). b) Menerima Buku Inventaris dari Unit/Satuan Kerja Setda (tennasuk Kuasa Pengguna), dalam rangkap 2 (dua). Buku-buku lnventaris tersebut dikornpilasi oleh Tim lnventarisasi, maka akan diperoleh: • Buku lnventaris Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1 rangkap dan disimpan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. • Buku Inventaris Gabungan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak l rangkap dan disimpan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Buku lnventaris Gabungan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dibuat daftar Rekapitulasi Induk untuk menggambarkan jumlah barang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. F. Jadwal Pelaksanaan Agar Inventarisasi dapat dilaksanakan tepat waktu oleh seluruh Perangkat Daerah, maka perlu disusun jadwal pelaksanaan sesuai tahapan secara global sebagai berikut: '· Waktu No. Nama Kegiatan Keterangan Pelaksanaan
1.Persiapan Januari-Maret 2019
2.Bimbingan Teknis April 2019 Inventarisasi lnventarisasi
3.Pelaksanaan Inventarisasi Mei-Agustus 2019 untuk KIB A
4.Penyampaian basil Minggu ke- 1 dan KIB C Inventarisasi September 2019 dilaksanakan oleh Tim
5.Input data Sistem dan Minggu ke 2-4 Inventarisasi Rekapitulasi Hasil September 2019 dan KIB B, KIB D dan KIB E Inventarisasi dilaksanakan
6.Reverifikasi hasil dengan Oktober 2019 oleh Perangkat Daerah Tahun Perangkat Daerah 2019
7.Melaporkan kepada November 2019 Gubemur A. Persiapan Dalam tahap persiapan inventarisasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Tim Inventarisasi harus menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Rencana Kebutuhan Anggaran pelaksanaan lnventarisasi Tahun Anggaran 2019.
2.Meminta agar Perangkat Daerah melakukan update KIR dan KIB Tahun 2018 dan menghimpun Buku Inventaris Tahun 2018 sebagai bahan pembanding pelaksanaan inventarisasi.
3.Peraturan Gubemur Sumatera Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2019.
4.Keputusan Gubemur Sumatera Selatan tentang penunjukan/penetapan tim dan petugas inventarisasi barang n;lilik daerah tahun anggaran 2019.
5.Bahan lnventarisasi, yaitu : - mencetak Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah; - mencetak Kartu Inventaris Barang (KIB); - dan lain-lain yang diperlukan.
6.Bimbingan Teknis Inventarisasi bagi Petugas lnventarisasi di lingkungan Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan. B. Pelaksanaan 1 . Tim Inventarisasi menyampaikan bahan inventarisasi kepada seluruh Perangkat Daerah antara lain 1 . 1 Buku Inventaris Perangkat Daerah per 31 Desember 2018 sebagai pedoman dan bahan pembanding dalam melaksanakan inventarisasi. 1.2 Formulir Kartu Inventaris Barang untuk melaporkan seluruh barang yang belum tercatat sampai dengan 30 Juni 2018 lnventarisasi baik barang baru maupun barang lama. 1.3 Kartu inventaris Barang (KIB). 1.4 Stiker tanda hasil lnventarisasi. 1.5 Formulir Daftar Usulan Barang yang akan dihapus untuk melaporkan dan mengusulkan Barang Inventaris yang sudah rusak/hilang/tidak berdaya guna. 1.6 Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
2.Penyimpan/Pengurus Barang Perangkat Daerah dan yang bertugas sebagai Petugas Inventarisasi Barang Daerah setelah menerima Buku Inventaris per 31 Desember 2018 sebagai data pembanding kemudian melakukan kegiatan sebagai berikut: 2.1 Melakukan pencacahan barang inventaris Perangkat Daerah yang bersangkutan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan melaporkan hasilnya. 2.2 Selanjutnya mencocokkan, meneliti dan mengkoreksi data barang inventaris per 31 Desember 2018 dengan hasil pencacahan barang yang sebenarnya: 2.2.1. Apabila barang yang tercatat dalam Buku lnventaris sesuai dengan fisik barangnya beri tanda eek pada nomor urut dalam Buku Inventaris. 2.2.2. Apabila terdapat barang y�g tidak tercatat dalam Buku Inventaris, maka barang tersebut harus dicatat dalam formulir Buku lnventaris baru. 2.2.3. Apabila terdapat barang yang tidak sesuai antara barang dengan kenyataan, maka data Buku Inventaris dikoreksi dengan cara mencoret data yang sebenamya dan selisih kurangnya dicatat pada formulir Daftar Usulan Barang untuk dihapus. Pada Nomor urut dalam Buku Inventaris diberi tanda minus ( - ). Contoh : Jumlah barang yang semula tercatat sebanyak 50 buah kursi lipat diperoleh bulan Oktober 2008 dengan harga Rp. 3.000.000,00 sedangkan kenyataannya yang ada sekarang hanya 40 buah, maka kolom jumlah barang angka 50 dicoret diganti dengan angka 40, sedangkan jumlah harga angka Rp. 3.000.000,00 diganti dengan angka Rp. 2.400.000,00, 10 buah selanjutnya yang berkurang dilaporkan dalam daftar usulan barang untuk dihapus. 2.2.4. Setiap coretan tersebut harus diparaf pada setiap baris dibagian kanan Buku Inventaris oleh Pengurus Barang atau petugas Inventaris yang bersangkutan. 2.2.5. Setiap barang inventaris yang telah di inventarisasi agar tidak duplikasi diberikan tanda stiker telah di inventarisasi. 2.3 Khusus untuk kendaraan bermotor pada kolom 1 2 diisi dengan Nomor Polisi sebanyak ± 8 Digit. Contoh : Kendaraan Sepeda Motor Honda dengan Nomor BG 4797 MZ maka pada kolom 15 ditulis rapat tanpa spasi BG4797MZ, Sedan dengan Nomor Polisi BG 2811 LZ ditulis BG2811LZ. 2.4 Mengisi KIR dan KIB baru, sesuai data barang yang ada di masing-masing Perangkat Daerah. 2.5 Melaporkan dan mengusulkan penghapusan barang inventaris yang sudah tidak berdaya guna/rusak berat/hilang dengan menggunakan formulir Daftar 'Usulan Barang yang akan dihapus. 2.6 Mendampingi dan memberikan penjelasan yang diperlukan.
3.Meneliti dan mencocokkan data ha�l lnventarisasi yang telah dikerjakan oleh Pengurus Barang Perangll!at Daerah yang bersangkutan terhadap 19 kode bidang barang, meliputi:
01.Tanah.
02.Alat-alat Besar.
03.Alat-alat Angkutan.
04.Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur.
05.Alat-alat Pertanian/Peternakan.
06.Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga.
07.Alat-alat Studio dan Komunikasi.
08.Alat-alat Kedokteran.
09.Alat-alat Laboratorium.
10.Alat-alat Keamanan.
11.Bangunan Gedung.
12.Bangunan Monumen.
13.Jalan dan Jembatan.
14.Bangunan Air/lrigasi.
15.Instalasi.
16.Jaringan.
17.Buku Perpustakaan.
18.Barang Bercorak Kesenian Kebudayaan.
19.Hewan Temak dan Tanaman. Hasil koreksi dari Pengurus Barang dengan diketahui Kepala Perangkat Daerah.
4.Buku Inventaris yang telah ditandatangani oleh Pengurus Barang dan Kepala Perangkat Daerah, selanjutnya satu eksemplar untuk Perangkat Daerah yang bersangkutan dan satu eksemplar dikembalikan kepada Tim Inventarisasi.
5.Sekretariat Tim Inventarisasi yang berada di Bidang Pengelolaan barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerima dan meneliti berkas sebagaimana tersebut diatas dari Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. C. Tata Cara/Petunjuk Pengisian Kartu Inventaris Barang dan Penggunaan Nomor Kode Lokasi Unit dan Kode Barang Daerah.
1.Petunjuk Pengisian Kartu Inventaris Bara.mg (KIB) Kartu Inventaris Barang adalah kartu ya.tp.g digunakan untuk mencatat barang inventaris secara tersendir.i atai!i kumpulan yang dilengkapi dengan data asal, volume, kapasitas, ,Jnerk, tipe, tahun pembelian pembuatan dan data lain yang berhubungan dengan barang tersebut dan dipergunakan selaroa barang itu belum dihapuskan. Ada 6 jenis KIB: - KIB - A Tanah - KIB - B Peralatan dan Mesin - KIB - C Gedung dan Bangunan - KIB - D Jalan, lrigasi dan Jaringan - KIB - E Aset Tetap Lainnya - KIB - F Konstruksi dalam Pengerjaan A. Pengisian KIB A Tanah KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom. Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi. T Kolom 1 Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Kolom 10 Kolom 1 1 Nomor urut pencatatan. Jenis Barang/Nama Barang. Pad a kolom 2 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris Contoh : - Tanah Perkantoran. - Tanah Perkebunan. - Tanah Rumah. - Tanah Sawah. - Tanah Hutan. - Tanah Taman. - dan sebagainya. Nomor Kode Barang. Nomor Register. Luas tanah. Tahun pengadaan tanah. Letak/ Alamat. Pada Kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Format Penulisan : Jalan, Dusun, Kampung, Kecamatan, Kabupaten. Contoh Jl.Merdeka, No. $, Talang Semut, Bukit Kecit, Palembang Untuk kolom 8 Hak Pakai 4tau Hak Pengelolaan. Yang dimaksud dengan H� Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan (lihat status haknya dalam sertifikat). Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (lihat status haknya dalam sertifikat). Tanggal Sertifikat. Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah tersebut. Nomor Sertifikat. Pada kolorn 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari Tanah terse but. Penggunaan. Kolom 12 Kolom 13 Kolom 14 Penjelasan : • 13 - Pada kolom 1 1 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah tersebut. Misalnya : - Perkantoran Dinas/Badan/Pihak Lain ........ - Perkebunan Kopi - Rumah Dinas/Badan ........... . - K.ios/Ruko/Terminal/Dermaga ............ - Sarana Olah Raga ............ - Sawah, dan sebagainya. Asal Usu!. Pada kolom 12 tuliskan asal usu! perolehan dari barang tersebut.Misalnya
a.Pembelian.
b.Hibah. Harga. Pada kolom 13 dituliskan nilai perolehan dari tanah tersebut atau perkiraan nilai tanah tersebut apabila berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan hutan dan sebagainya sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku. Keterangan. Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut. Contoh : - Nomor Akte/SK'f/BAST/Sumber Dana, dll.
a.Apabila ada data tanah yang tidak jela;s, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak xnenghambat pencatatan (inventarisasi), kolom atau lajur tersebut dapat dikosdngkan atau di strip, kecuali 2 (dua) ha! yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir atau diperkirakan, yakni: · a) Tahun Pengadaan, karena tahun pengadaan termasuk dalam Kode Lokasi. b) Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan yang ada pada Perangkat Daerah, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan Provinsi.
b.Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku (kebijakan akuntansi/SAP). Namun dalam rangka Inventarisasi, untuk mendapatkan data/ harga yang wajar, dapat dilakukan penilaian kembali. B. Pengisian KIB B Peralatan dan Mesin Pada KIB ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas sesuai dengan Keputusan Gubemur tentang penetapan kode lokasi dan kode barang milik daerah. KIB ini dipergunakan untuk mencatat : Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung, Alat-alat Bantu, Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor, Alat Angkut Bermotor Udara, Alat Bengkel, alat pertanian, alat kantor dan ru1nah tangga, alat studio, alat kedokteran, alat laboratorium, dan lain-lain sejenisnya. KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut : Kolom 1 Nomor Urut Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang . Nomor Kode Barang Pada kolom 2 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan Nama Barang/Jenis Barang Pada kolom 3 tuliskan jenis barang atau nama secara jelas seperti Kendaraan, Al.at Besar, Mesin Tik, Filling Cabinet dan sebagaitjya. Untuk barang-barang yang mempunyai nomor pabrik, cara pencatatannya harus satu persatu. Jadi satu baris untuk satu barang saja, sedangkan barang-barang yang tida* mempunyai nomor pabrik seperti : Kursi, Meja dan sebagainya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama (ukuran, bahan Baku, tahun pembelian dan sebagainya). Nomor Register Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan. Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Dalam ha! KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud. Merk/Type . Pada kolorn 5 tuliskan merk dan type barang yang dimaksud. Apabila tidak ada typenya kolom ini diberi tanda strip (-). Contoh : - Mobil: Toyota/Kijang Innova G - Roda 2: Honda/Supra Fit - Kornputer: HP/Pentium Core Duo, dan sebagainya Ukuran/CC Pada kolom 6 tuliskan ukuran atau cc dari barang yang bersangkutan, kalau tidak ada ukurannya diberi tanda strip (-) Contoh : - Mobil: 2000 cc - Kornputer : dengan spesifikasi besaran layar, kapasitas, dan sebagainya Bahan Pada kolorn 7 tuliskan dari bahan apa barang yang bersangkutan dibuat. Apabila bahan yang dig}lnakan lebih dari 1 (satu) rnacam, rnaka tuliskan bahan atau bahan yang paling banyak digunakan. Contoh : - Besi (untuk fillip.g cabinet). - Besi, Plastik (u.ri.tuk kursi). Tahun Pembelian Pada kolom 8 tuliskan tahun pernbelian baru barang yang bersangkutan, apabila tidak diketahui tahun pembeliannya supaya tuliskan tahun penerirnaan/ unit pemakaiannya. Nornor Pabrik Pada kolom 9 tuliskan nomor pabrik barang yang bersangkutan. Apabila tidak diketahui nornor pabrik maka kolorn ini diberi tanda strip (-). Kolom 10 Kolom 11 Kolom 12 Kolom 13 Kolom 1 4 Kolom 15 .• Nomor Rangka Pada kolom 10 tuliskan Nomor Rangka/Chasis dari alat angkutan yang bersangkutan kalau tidak ada nomor chasis berikan tanda strip ( -). Contoh : K.357608 dan sebagainya. Nomor Mesin Pada kolom 11 tuliskan Nomor Mesin dari Alat Angkutan yang bersangkutan, nomor ini dapat dilihat pada alat angkutan yang bersangkutan pada faktur kuitansi pembeliannya, kalau tidak ada nomor mesin berikan tanda strip (-). Nomor Polisi Pada kolom 12 tuliskan nomor polisi alat angkutan yang bersangkutan. Contoh: BLl702GB dan seterusnya. Untuk jenis Alat Angkutan tertentu yang tidak mempunyai Nomor Polisi, maka kolom ini diberi tanda strip ( -). BPKB Pada kolom 13 tuliskan nomor BPKB. Asal-usu! Pada kolom 14 tuliskan asal usu! dari barang yang bersangkutan. Contoh : APBD, Hibah dan : sebagainya. Harga Pada kolom 15 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan faktur/kuitansi pembelian apabila barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Apabila barang yang bersangkutan berasal dari sumbangan/hadiah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam ribuan rupiah dilakukan pembulatan. Contoh : Suatu barang harganya : • Rp 253.200,- maka pada kolom ini dituliskan 253,20. • Rp 253.750,- maka pada kolom ini dituliskan 254,75 Kolom 16 Keterangan Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : Dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Pengurus Barang (penyesuaian) dan diketahui (kiri bawah) oleh Kepala Perangkat Daerah (penyesuaian). C. Pengisian KIB C Gedung dan Bangunan. Pada KJB-C Gedung dan Bangunan, terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap bangunan gedung dan bangunan monumen. KIB Gedung dan Bangunan ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut : Kolom 1 Diisi nomor urut Kolom 2 Jenis Barang/nama Barang Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Pada kolom 2 tuliskan jenis gedung/ monumen. Pengisian tentang Gedung diartikan sebagai bangunan yang berdiri sendiri atau dapat pula merupakan suatu kesatuan bangunan yang tidak dapat dipisahkan. Misalnya: Gedung Kantor Bupati, Kecamatan, Kampung, Gedung Sekolah, Puskesmas, Qlah Raga, Monumen dan sebagainya. Diisi Nomor Kode Barang Diisi Nomor Register Kondisi Bangunan Pada kolom 5 tuliskan kondisi dari pada bangunan gedung/bangunan monumen pada saat pelaksanaan Inventrisasi. Kondisi fisik bisa dala.rn keadaan baik (B), kurang baik (KB) dan rusak berat (RB). Konstruksi Bangunan Pada kolom 6 tuliskan "bertingkat" apabila bangunan tersebut bertingkat. Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Kolom 1 0 - 1 1 Kolom 12,13, 14 Sebaliknya jika tidak bertingkat tuliskan "tidak".' Pada Kolom 7 tuliskan "beton" apabila bangunan tersebut seluruhnya berkonstruksi beton. Sebaliknya apabila tidak berkonstruksi beton isikan "tidak". Luas Lantai (M2) Pada kolom 8 tuliskan luas dari bangunan yang tercantum dalam kolom 1, dengan bilangan bulat. Perhitungan luas lantai tersebut tennasuk luas teras dan untuk gedung bertingkat dihitung dari luas lantai satu dan dijumlah dengan luas lantai bertingkat berikutnya. Letak/ Lokasi Pada kolom 9 tuliskan letak/ alamat lengkap lokasi dari bangunan tersebut. Misalny a : - JI. Jend. Yos Sudarso No. 24 Lubuklinggau - JI. Sudirman No. 6 Palembang - JI. Lebe Kader No. 18 Muara Enim dan sebagainya Dokumen Gedung Yang dimaksud dengan dokumen gedung dapat berupa surat-surat pemilikan. Seperti: Sertifikat atas tanah bangunan gedung, Surat lzin Bangunan dan sebagainya. Pada kolom 10 diisikan tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut di atas, sedangkan pada kolom 1 1 diisik.an Nomor Dokumen. Tanah Bangunan Pada kolom 12 tuliskan luas dari tanah bangunan dengan ukuran M2, dengan bilangan bulat. Kalau memang ada Batas maka bisa digunakan sebagai dasar perhitungan luas tanah bangunan. Pada kolom 13 isikan status tanah dari tanah bangunan tersebut dapat berupa
a.Tanah milik Pemerintah Daerah (Hak Pakai/HP, Hak Pengelolaan/HPL). ! Kolom 15 Kolom 16 Kolom 17 • 19 • b . Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat).
d.Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan. Pada kolom 1 4 isikan Nomor Kode Tanah sesuai peruntukan Pemerintah Daerah (Pemda). Asal Usul Pada kolom 15 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya:
a.Pembelian.
b.Hibah. Harga Pada kolom 16 tuliskan harga yang sebenamya untuk bangunan gedung/monumen tersebut. Apabila nilai gedung/monumen tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakan nilai gedung berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan atau sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang berlaku. Keterangan Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan l:iangunan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya : maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah. D. Pengisian KlB D Jalan, Irigasi dan Jaringan Pada K.IB D Jalan, Irigasi dan ,Jaringan, terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi K.IB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/ irigasi, instalasi, dan jaringan. K.IB ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut: Kolom 1 Diisi noxnor urut Kolom 2 Jenis Barang Pada kolom 2 tuliskan jenis Jalan, Irigasi dan Jaringan yang merupakan Barang lnventaris. Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Kolom 10 s/d l l : Kolom 12 Misalnya: Jalan, Jembatan, terowongan, Bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang, Bangunan Air Pengembangan Rawa dan Polde, Bangunan Air Pengaman Surya dan Penanggul, Bangunan Air Minum, Bangunan Air Kotor, Instalasi Air Minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, lnstalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik, Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain lain sejenisnya. Pada kolom 3 diisi nomor kode barang Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan) Konstruksi Pada kolom 5 tuliskan konstruksi Bari Jalan, lrigasi dan Jaringan. Misalnya: aspal, beton, dan lain sebagainya Panjang Pada kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan. Lebar Pada Kolom 7 tuliskan lebar dari Jalan, Irigasi dan Jaringan Luas Pada kolom 8 tuli�kan iuas dari Jalan, Irigasi dan Jaringan. Letak/Lokasi Pada kolom 9 tuliskan letak/lokasi luas dari Jalan, lrigasi dan Jaringan. Dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan. Yang dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa surat- surat pemilikan. Status tanah. Pada kolom 12 diisikan status atas tanah, jalan, irigasi dan jaringan berupa :
a.Tanah milik Pemerintah Daerah (Hak Pakai/HP, Hak Pengelolaan/HPL) Kolom 13 Kolom 14 : Kolom 15 Kolom 16 Kolom 17 - 21
b.Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat).
d.Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan. Nomor kode tanah. Pada kolom 13 isikan Nomor Kode Barang (tanah). Asal Usu!. Pada kolom 1 1 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya
a.Pembelian.
b.Hibah. Dalam ha! jalan, irigasi dan jaringan yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicat:at sebagai milik komponen pemilikan pokok . misalnya jalan, irigasi dan jaringan Pemerintah Daerah dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya tetap dicat:at sebagai milik Pemerintah Daerah (Pemda). Harga Pada kolom 15 tuliskan harga yang sebenarnya untuk jalan, irigasi dan jaringan. Apabila nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan harga yang tjerlaku di lingkungan tersebut pada waktu pencatatan. Kondisi Baik (B), kurang baik (KB) dan rusak berat (RB) Keterangan Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah. • 22 • E. Pengisian KIB E Aset Tetap Lainnya. Pada KIB ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan untuk mencatat: Buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan ternak dan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengis1annya adalah sebagai berikut: Koloro 1 Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5,6 : Kolom 7,8,9 Nomor Urut Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang, dimulai dari Nomor Urut 1,2,3 dan seterusnya. Jenis Barang/Nama Barang Pada kolom 2 tuliskan jenis barang atau nama secara jelas seperti: Buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan ternak dan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. Buku/ barang bercorak kesenian hewan dan tumbuhan pencatatannya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama judul, ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya). Nomor Kode Barang Pada kolom 3 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan (lihat tabel Mode Barang). Nomor Register Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan. Dalam hal , KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai da!ri 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud. Buku dan perpustakaan Pada kolom 5 tuliskan judul/pencipta buku. Kolom 6 diisi mengenai bahan pembuatan buku (kertas, CD dan lain sebagainya). Barang bercorak kesenian/kebudayaan Pada Kolom 7 diisi mengenai asal daerah Kolom 8 diisi nama pencipta. Kolom 10,11 Kolom 1 2 Kolom 13 Kolom 14 Kolom 15 Kolom 16 - 23 Kolom 9 diisi spesifikasi bahan. Hewan/Ternak dan Tumbuhan Pada kolom 10 diisi mengenai jenis hewan/ternak atau tumbuhan. Kolom 11 diisi ukuran (kg, cm, m, dan sebagainya). Jumlah Pada kolom 12 diisi jumlah barang. Tahun cetak/pembelian Pada kolom 13 diisi tahun cetak dan pembelian. Apabila tidak diketahui diberi tanda strip (-). Asal-usul Pada kolom 14 tuliskan asal u.sul dari barang yang bersangkutan. Contoh : Pembelian atau Hibah. Harga Pada kolom 15 tuliskan harga baran_g yang bersangkutan berdasarkan faktur/kuitansi pembelian apabila barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Apabila barang yang bersangkutan berasal dari sumbangan/hadiah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam ribuap rupiah . Keterangan Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : Dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Pengurus Barang dan diketahui (kiri bawah) oleh Kepala Perangkat Daerah. F. Formulir Daftar Usu1an Barang Yang Akan dihapus. Terlebih dahulu diisi Nama Perangkat Daerah, Provinsi yang bersangkutan pada sudut kiri atas. Daftar Usulan Barang Yang Akan Dihapus terdiri dari 10 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut : Kolom 1 Nomor Urut Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 Kolom 8 Kolom 9 Kolom 10 : • 24 • Nomor urut pencatatan setiap jenis barang. Nama Barang Diisi nama barang yang akan dihapus. Nomor Kode Barang Nomor kode barang diisi sesuai dengan jenis barang/ kodefikasi barang. Nomor Kode Lokasi Diisi nomor kode lokasi masing-masing Perangkat Daerah. Merk/Type Diisi merk/t:ype barang yang bersangkutan. Dokumen Kepemilikan Diisi bukti kepemilikao barang seperti Sertifikat, No. 1MB, No. BPKB, No. Polisi dan lainsebagainya. Tahun pembelian/ perolehan Diisi tahun pembelian/perolehan. Harga Perolehan Diisi harga perolehaan, kalau tidak diketahui tahun pembelian, diisi dengan membandingkan barang yang sejerirs. Keadaan Barang Diisi dengan keterangan Baik, Kurang Baik, Rusak Berat. Keterangan Diisi dengan keterangan yang dipandang perlu. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui (sebelah kiri bawah) oleh Kepala Perangkat Daerah. G. Formulir Buku Inventaris. Pada sudut kiri atas diisi nama Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Nomor Kode Lokasi pada sudut kanan atas. Buku Inventaris terdiri dari 15 kolom yang datanya diambil dari Kartu Inventaris Barang (A,B,C,D, E dan F) dan cara pengisiannya adalah sebagai berikut: Kolom 1 Nomor Urut Nomor urut pencatatan setup jenis barang, kecuali dalam hal barang tersebut sama jenisnya, sama Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Kolom 6 Kolom 7 harganya dan sama lokasinya maka kelompok barang tersebut diberi sebuah nomor urut (bukan per barang). Nomor Kode Barang Nomor Kode Barang diisi dengan nomor kode barang yang telah ditetapkan sesuai dengan masing-masing barang seperti tercantum dalam Tabel Kode Barang. Nomor Register Nomor Register diisi nomor urut pencatatan dari setiap barang yang sejenis, kecuali dalam hal barang tersebut sama jenisnya sama harga dan sama lokasinya, maka nomor register barang tersebut ditulis dengan nomor 0001 sampai dengan sejumlah barang sejenis tersebut. Dari nomor register ini dapat diketahui berapa banyak barang dari setiap barang yang sejenis misalnya kursi
1.Nama Perangkat Daerah Diisi dengan nama Unit/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
2.Kode Perangkat Daerah Diisi dengan Kode Perangkat Daerah yang bersangkutan, sesuai dengan table kode lokasi.
3.Alamat Perangkat Daerah Diisi dengan Alamat Perangkat Daerah yang bersangkutan. KODE BARANG
1.Kode Barang Tanah Diisi dengan Kode Barang Tanah sesuai tabel Kode barang.
2.Nomor Register/Nomor Berkas Diisi dengan Nomor Register sesuai daftar inventaris, sedangkan Nomor Berkas diisi dengan nomor berkas tanah yang ada pada Gudang Aset.
3.Jenis Tanah/Peruntukan Tanah Diisi dengan jenis/peruntukan tanah dimaksud.
4.Kode Peruntukan: Diisi dengan angka : 0 untuk Tanah Kosong; 1 untuk Tanah Bangunan Kantor; 2 untuk Tanah' Fasilitas Sosial; 3 untuk Tanah Fasilitas Umum; 4 untuk Tanah, Komersial; 5 untuk Tanah'lain-lain.
5.Letak Tanah/Alamat: Diisi dengan letak tanah/alamat tanah tersebut. Letak tanah/ alamat belum tent u sama dengan alamat Perangkat Daerah.
6.Kode Kampung: Diisi dengan Kode Kampung dimana tanah terse but berada/ sesuai dengan letak tanah tersebut berdasarkan Label Kode Lokasi. Untuk tanah yang terletak diluar Provinsi Sumatera Selatan Kode Kampung tak perlu diisi.
7.Dalam Kabupaten/Luar Kabupaten Untuk tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan diisi 0, sedangkan di luar Provinsi Sumatera Selatan diisi 1. - 28
8.Kode Komponen Yang dimaksud dengan Kode Komponen ialah Kode Kepemilikan. - Untuk tanah milik Pusat atau Kementerian lainnya diisi 00 - Untuk tanah milik Provinsi diisi - Untuk tanah milik Kabupaten/Kota diisi
9.Asal Perolehan : Diisi dengan asal perolehan tanah dimaksud.
10.Anggaran Perolehan: - Untuk tanah yang berasal dari APBD diisi - Untuk tanah yang berasal dari Kontrak diisi - Untuk tanah yang berasal dari Hibah diisi - Untuk tanah yang berasal dari UU diisi A K s u - Untuk tanah yang berasal dari Putusan Hukum diisi H 1 1 . Tahun Perolehan (Tahun Beli/ Perolehan) 1 1 12 Diisi dengan tahun beli/perolehan tanah dimaksud. Untuk tanah yang tidak diketahui tahun beli/perolehannya dapat diisi dengan tahun mulai dimanfaatkannya tanah tersebut.
12.Harga Perolehan (Harga Beli/Perolehan) Diisi dengan harga beli/ perolehan tanah dimaksud, berdasarkan kuitansi, akte jual beli, BA serah terima dsb. Apabila harga perolehan tidak diketahui, dapat digunakan harga pasaran setempat atau harga NJOP setempat atau sesuai dengan kebijakan akuntansi.
13.Luas Perolehan Diisi dengan luas tanah , se'°4aktu diperoleh/dibebaskan (berdasarkan luas pada waktu p,erole�an).
14.Luas Fisik/Sertifikat. Diisi dengan luas sesuai kenyataan' yang ada di lapangan atau sesuai dengan luas yang tercantum d�am sertifikat yang dimiliki. 15: Selisih Luas : Diisi dengan selisih luas antara luas pembebasan dikurangi luas fisik yang ada atau luas sertifikat yang dimiliki (Kol. 16 - Kol. 17).
16.Dokumen yang dimiliki: Diisi dengan angka 1. Untuk tanah yang mempunyai Sertifikat;
2.Untuk tanah yang mempunyai Girik;
3.Untuk tanah yang mempunyai Akte Beli;
17.Rak yang diberikan: • 29 -
4.Untuk tanah yang mempunyai Surat Pelepasan Hak (SPH);
5.Untuk tanah Hibah/Sumbangan;
6.Untuk tanah Kewajiban Pihak Ketiga;
7.Tanah tidak ada dokumen;
8.Lain - lain. Diisi sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat. Contoh : Hak Pakai diisi dengan HP; Hak Guna Bangunan diisi dengan HGB; Hak Pengelolaan diisi dengan HPL; Hak Guna Usaha diisi dengan HGU.
18.Nama yang tertera pada dokumen : Diisi dengan nama yang tertera pada dolrumen sertifikat.
19.Nomor dan Tanggal Dokumen : Diisi dengan Nomor dan Tanggal dolrumen yang dimiliki.
20.Kode Jalan (Lihat Tabel NJOP) : Diisi dengan Kode Jalan letak Tanah dim.aksud sesuai dengan tabel NJOP yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daera'nJ'or'AADJ'oaoan ?enuapa'lan Dat:rw-, K�'tl,xpattr,f Kt/la.
21.Harga NJOP/Tahun NJOP : Diisi dengan harga NJOP/Tahun NJOP sesuai dengan table NJOP yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/ BPKAD/Badan Pendapatan Dact-ah di Kabupaten/Kota. Contoh : Tahun 2008 nilai NJOP tartah di Jalan Lebe Kader per m2 sebesar Rp. 300.000,00 maka jumlah harga menjadi 6.800 m2 x Rp. 300.000,00 = Rp 2.040.000.000,00 diisi Rp 2.040.000.000,00/2008. KONDISI/STATUS TANAH
22.Bermasalah/Tidak bermasalah : Untuk tanah bermasalah ditulis 0 Untuk tanah tidak bermasalah ditulis l
23.Jenis Permasalahan : Diisi dengan angka sesuai dengan jenis permasalahan yang ada yaitu: 0 = Tidak bermasalah l = Data ada, fisik tidak ada 2= Luas fisik tidak sesuai dengan luas pembebasan 3 = Sengketa (diklaim pihak ketiga) 4 = Dihuni oleh masyarakat seluruhnya 5 = Dihuni oleh masyarakat sebagian 6 = Lain-lain permasalahan (dapat dikembangkan)
24.Proses Pennasalahan : Diisi dengan angka O • Pennasalahan yang belum diproses 1 = Pennasalahan yang telah diproses 2 = Pennasalahan yang sedang dalam proses
25.Foto Lokasi Foto lokasi adalah foto lokasi tanah dan apabila kondisinya memungkinkan foto lokasi diambil dari 4 arah tampak muka, samping kiri, samping kanan dan tampak belakang, untuk yang tidak memungkinkan minimal tampak depan. Untuk tanah yang belum ada foto lokasi diisi dengan angka = 0 Sedangkan yang sudah ada foto lokasinya diisi dengan angka = 1 (dilampirkan)
26.Peta Lokasi Peta lokasi adalah Peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Dinas dengan angka 0. Sedangkan yang sudah ada peta lokasi diisi dengan angka 1 (dilampirkan).
27.Gambar Situasi Gambar situasi adalah gambar denal1 tanah/lokasi yang ada pada sertifikat dokumen pembebasan. Untuk tanah yang belum tidak ada gambar situasi diisi dengan angka sedangk:an yang sudah ada diisi dengan angka 1 (dibμnpirkan).
28.Bangunan diatasnya jika terdapat bangunan diisi kode angka jika tidak ada bangunan diisi kode 0. Contoh : Terdapat 1 bangunan ditulis angka 1 (Bangunan Kampung) Terdapat 2 bangunan ditulis angka 2 (Bangunan Kampung dan Puskesmas).
29.Dikerjasamakan atau tidak Dikerjasamakan adalah tanah yang diroanfaat.kan (pinjam pakai, sewa & digunausahakan) oleh pihak ketiga. Untuk tanah yang tidak dikerjasamakan ditulis 0 Untuk tanah yang dikerjasamakan ditulis 1
30.Kerjasama : Ada beberapa macam bentuk kerjasama yaitu - Pinjam pakai oleh pihak ketiga diisi dengan angka 1 - Disewakan kepada pihak ketiga diisi dengan angka 2 - Di KSP kan diisi dengan angka 3 - Di BGS/BSG kan diisi dengan angka 4
31.Nama Pengelola Nama Pengelola adalah nama pihak ketiga yang mengelola/ menggunakan/memanfaatkan tanah dimaksud. Untuk tanah yang tidak dikerjasamakan diisi (kosong). Untuk tanah yang dikerjasamakan diisi nama pihak ketiga yang mengelola
32.Nomor dan Tanggal Kerjasama : Diisi dengan Nomor dan Tanggal Kerjasama sesuai dengan perjanjian tentang kerja sama tanah dimaksud.
33.Nilai Kerjasama Pertahun (Rp.) : Diisi dengan besarnya nilai kerjasama dalam rupiah.
34.Masa Berlaku Kerjasama Diisi dengan tanggal, Bulan dan Tahun dimulainya kerjasama sampai dengan tanggal, bulan dan tahun berakhirnya kerjasama. I. Formulir Isian Data Bangunan. PERANGKAT DAERAH
1.Nama Perangkat Daerah Diisi dengan nama Perangkat Daerah yang bersangkutan.
2.Kode Perangkat Daerah Diisi dengan Kode Perangkat Daerl':(h yang bersangkutan, sesuai dengan tabel kode lokasi.
3.· Alamat Perangkat Daerah Diisi dengan Alamat Perangkat Daerah yang bersangkutan. KODE BARANG
4.Kode Barang/Gedung : Diisi dengan Kode Gedung sesuai tabel Kode Barang.
5.Nomor Register : Diisi dengan Nomor Register sesuai daftar inventaris.
6.Jenis/Peruntukan Gedung : I · 32 Diisi dengan jenis/peruntukan gedung dimaksud.
7.Letak Gedung/Alamat : Diisi dengan letak gedung/alamat gedung tersebut.
8.Kode Kampung Diisi dengan Kode Kampung dimana gedung tersebut berada (sesuai dengan Kode Kampung berdasarkan Tabel Kode Unit/Perangkat Daerah). Untuk gedung yang terletak di luar daerah Kode Kampung tak perlu diisi.
9.Dalam Provinsi/Luar Provinsi : Untuk gedung yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan diisi 0, sedangkan di luar Provinsi Sumatera Selatan diisi l .
10.Kode Komponen Yang dimaksud dengan Kode Komponen ialah Kode Kepemilikan. - Untuk gedung milik Pusat atau Kementerian lainnya diisi 00 - Untuk gedung milik Provinsi Sumatera Selatan diisi 11 - Untuk gedung milik Pemerintah Kabupaten/Kota diisi 12
11.Luas Lantai Untuk gedung berlantai l diisi O 1, berlantai 2 diisi 02 dst.
12.Luas Gedung Lantai Diisi dengan luas gedung/lantai secara keseluruhan. Contoh : Bangunan 3 lantai dehgan luas setiap lantai 300 m2 diisi dengan 900 m2.
13.Beton/tidak : Untuk konstruksi Beton coret yang titlaknya. Untuk konstruksi Bukan beton coret �ang betonnya.
14.Nomor/Tanggal Kontrak : Diisi dengan Nomor SPK dan Tanggal SPK.
15.Kondisi Gedung. Coret yang tidak diperlukan. DOKUMEN GEDUNG
16.Kode Anggaran/Perolehan : - Untuk gedung yang berasal dari APBD diisi A - Untuk gedung yang berasal dari Kontrak diisi K - Untuk gedung yang berasal dari Hibah diisi S - Untuk gedung yang berasal dari UU diisi U - Untuk gedung yang berasal dari Putusan Hukum diisi H - 33
17.Asal Perolehan: Diisi dengan Asal Perolehan Gedung dimaksud.
18.Bulan dan Tahun Beli/Perolehan : Diisi dengan tahun beli/perolehan gedung dimaksud.
19.Harga Perolehan : Diisi dengan Harga Perolehan Gedung dimaksud, berdasarkan Kontrak/SPK. Apabila harga perolehan tidak diketahui, dapat digunakan harga taksiran yang wajar.
20.Dokumen yang dimiliki , Diisi dengan Nomor IMB dan Tanggal IMB Gedung dimaksud.
21.Kode Jalan (Lihat Tabel NJOP) : Diisi dengan Kode Jalan letak Gedung dimaksud sesuai dengan tabel NJOP yang dikeluarkan oleh Ba.dan Pengelolaan Pendapatan Daerah/BPKAD/Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten/Kota.
22.Harga NJOP/Tahun NJOP : Diisi dengan harga NJOP/Tahun NJOP sesuai dengan tabel NJOP yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/ BPKAD/Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten/Kota.
23.SIP/SK Penggunaan diisi dengan Nomor SIP/SK Penggunaan dan tanggal SIP/SK Penggunaan. DATA TANAH YANG DIGUNAKAN
24.Kode Unit: Diisi dengan Kode Unit yang menguasai/bertanggung jawab terhadap Tanah dimaksud.
25.Kode Tanah: Diisi dengan Kode Tanah sesuai dengan tabel kode barang.
26.Nomor Register Tanah: Diisi dengan Nomor Register Tanah yang digunakan oleh Gedung dimaksud.
27.Luas Tanah: Diisi dengan Luas Tanah yang cligunakan oleh Gedung dimaksud secara keseluruhan.
28.Dokumen yang dimiliki: Diisi dengan angka 1. Untuk tanah yang mempunyai Sertifikat;
2.Untuk tanah yang mempunyai Girik;
3.Untuk tanah yang mempunyai Akte Jual Beli,dst.
29.Nomor dan Tanggal Dokumen. Diisi dengan Nomor dan Tanggal Sertifikat, Girik, Akte Jual Beli dst.
2.Petunjuk Pengisian Kartu lnventaris Ruangan (KIR) Pada sudut kiri atas diisi nama provin.si dan kabupaten, unit, satuan Kerja dan ruangan. Kartu Inventaris Ruangan ini terdiri dari 14 kolom, dimana setiap kolom memuat data jenis barang yang bersangkutan. Kolom 1 Diisi sesuai dengan Nomor Urut Pencatatan Barang Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 Koloro 6 Kolom 7 Kolom 8 Koloro 9 Kolom 10 Diisi dengan jenis, nama barang Contoh : - Meja Tulis; - AC; - Mesin Tik; - Komputer; - dan sebagainya. Diisi dengan Merk atau Model Barang Contoh : Olivetti manual, IBM. Diisi Nomor Seri pabrik yang biasanya sudah tercantum pada Barang yang bersangkutan Mesin Tik No. 7471475; Kalau bukan buatan pabrik dikosongkan/distrip ( -). Diisi ukuran, yang tentunya berlainan untuk tiap jenis barang yang berbeda. Contoh : Mesin Tik "18" Diisi bahan dari jenis barang yang bersangkutan Contoh : Kursi kayu ditulis "Kayu" Kursi Besi ditulis "Besi ". Barang-barang tertentu yang dipandang tidak perlu disebutkan nama bahannya atau mungkin sulit menyebutkan bahannya, maka dalam kolom ini dapat dikosongkan/distrip (-). Diisi tahun pembuatan atau tahun pembelian. Apabila tidak di ketahui tahun pembuatan atau pembeliannya dapat diperkirakan. Kolom Diisi nomor Kode Barang (Kode Lokasi dan Kode Kolom Barang). Diisi banyak barang yang mempunyai karakteristik yang sama jenis, merk/model, ukuran, bahan dan tahun pen1buatan. Diisi harga pembelian/perolehan/pengadaan barang dalam ribuan rupiah. Kolom l l s/d 13 : Kolom 14 • 35 • Diisi sesua1 dengan keadaan barang pada waktu pencatatan. Diisi keterangan Barang yang dianggap perlu, misalnya dihapuskan. Setelah diisi seluruhnya maka pada sudut kanan bawah dibutuhkan tanggal pencatatan dan ditandatanga11i oleh penanggung jawab ruangan dan diketahui Kepala Unit/Satuan Ke1:ja. BAB IIJ BERITA ACARA Saat pelaksanaan Inventarisasi 5 (Ii.ma) tahunan Tim Inventarisasi menyampaikan print out rincian Kartu lnventaris Barang (KIB) per Nomor Register sesuai barang yang ada dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai bahan Tim lnventarisasi dan Petugas Inventarisasi di Perangkat Daerah dalam mencocokan data yang ada dengan kondisi saat inventarisasi dilaksanakan. Sebagai laporan akhir pelaksanaan inventarisasi dilaksanakan Tim lnventarisasi dan Petugas lnventarisasi di Perangkat Daerah membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi 5 (lima) tahunan dengan format sebagai berikut: A. Berita Acara Tim Inventarisasi KOP DINAS SERITA ACARA INVENTARISASI 5 (LIMA) TAHUNAN BAR.ANG MILIK PEMERINTAH PROVINS! SUMATERA SELATAN Pada hari ini .. .. . . . . . . . . tanggal . . .. . . . . . bulan ...... . tahun dua ribu sembilan belas (... - ... - 2019), berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor ......... .... ..... tanggal .. ... ... .. ... dan Surat Perintah Tugas Kepala .. . . .... .. . .. .. Nomor : . . .. . .. ... .. ... . tanggal .. . . . .. ... .. telah melakukan inventarisasi 5 (lima) Tahunan terhadap Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas/Badan/Kantor ....... , kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku Tim Inventarisasi sebagai berikut:
1.Nama/NIP Jabatan
2.Nama/NIP Jabatan
3.Nama/NIP Jabata.n
4.Nama/NIP Jabatan
5.Dst ... .................................................................................... .................................................................................... -................................. ... ..... .......................................... - 37 • Telah melaksanakan inventarisasi 5 (lima) Tahunan, dengan hasil sebagai berikut:
1.Terdapat Tanah yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang dengan rincian terlampir (lampiran formulir isian data tanah dan formulir buku inventarisasi serta dokumen pendukung)
2.Terdapat Bangunan yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang dengan rincian terlampir (lampiran formulir isian data bangunan dan formulir buku inventarisasi serta dokumen pendukung)
3.Terdapat Tanah tidak ditemukan/salah pencatatan dengan rincian terlampir (formulir daftar usulan barang yang akan dihapus dan dokumen pendukung)
4.Terdapat Bangunan tidak ditemukan/salah pencatatan dengan rincian terlampir (formulir daftar usulan barang yang akan dihapus dan dokumen pendukung} Demikian Serita Acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya serta terlampir rincian daftar hasil pemeriksaan fisik. PETUGAS INVENTARISASI
1................................................. 1 . ·············· ·········
2.··············································-- 2. ...................... .
3................................................ . 3. ...................... . 4 . ................................................ 4. ·······················
5.dst MENGETAHUI, An. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daei:ah Prov. Sumatera Selatan Kepala Bidang Pengelolaan BMD Nania Pangkat NIP • 38 • B. Berita Acara Petugas lnventarisasi (Pada Pcrangkat Daerah) KOP DINAS BERITA ACARA INVENTARISASI 5 {LIMA) TAHUNAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINS! SUMATERA SELATAN Pada hari ini .. ........ .. tanggal . . . . .. . . . bulan .. .... .. .. tahun dua ribu sembilan belas (... - ... - 2019), berdasakan Keputusan Kepala Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kantor) Nomor .................. tanggal ............. dan Surat Perintah Tugas Kepala ...... .. . .. .... Nomor : .. ... ... ... ... .. tanggal ............ telah melakukan inventarisasi 5 (lima) Tahunan terhadap Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas/Badan/Kantor ....... kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku Petugas Inventarisasi sebagai berikut:
1.Nama/NIP Jabatan
2.Nam.a/NIP Jabatan
3.Nama/NJP Jabatan
4.Na.ma/NIP Jabatan
5.Ost... Telah melaksanakan inventarisasi 5 (lima) Tahunan, dengan hasil sebagai berikut :
1.Terdapat Peralatan dan Mesin yang belu:m tercatat dalam Kartu lnventaris Barang dengan rincian terlampir (lampiran formulir buku inventarisasi)
2.Terdapat Jalan, Jembatan, Jaringan dan lrigasi yang belum tercatat dalam Kartu lnventaris Barang dengan rincian terlampir (lampiran formulir buku inventarisasi)
3.Terdapat Aset Tetap Lainnya yang belum tercat.at dalam Kartu Inventaris Barang dengan rincian terlampir (lampiran formulir buku inventarisasi)
4.Terdapat Peralatan dan Mesin tidak ditemukan/rusak berat dengan rincian terlampir {formulir daftar usulan barang yang akan dihapus)
5.Terdapat Jalan, Jembatan, Jaringan dan higasi tidak ditemukan/rusak berat dengan rincian terlampir (formulir daftar usulan barang yang akan dihapus) • 39
6.Terdapat Aset Tetap Lainnya tidak ditemukan/rusak berat dengan rincian terlampir (formulir daft.ar usulan barang yang akan dihapus) Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagairnana mestinya serta terlampir rincian daftar hasil pemeriksaan fisik. PETUGAS INVENTARISASI 1 . ................................................ 1. ················· ······
2.. .......................... ............... , ... .. 3 . ................................................ 3. ..................... ..
4.. .............................................. .
5.dst MENGETAHUI, Kepala Dinas/Badan/Kantor Nama Pangkat NTP 2 . . ..................... . 4 . ...................... . H. HERMAN DERU GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Bahwa pelaksanaan Inventarisasi dilakukan setiap 5 (lima)tahun sekali dapat menimbulkan keraguan bagi aparat pelaksananya, mengingat dalam kurun waktu 5 (lima)tahun dinarnika penyelenggaraan pernerintahan daerah relatif tinggi termasuk eli dalamnya meliputi proses perubahan struktur organisasi, perubahan aparatur (mutasi), maupun perubahan aturan hukum. Atas dasar hal tersebut, petunjuk teknis ini disiapkan sebagai pedoman bagi pelaksana dalam melaksanakan inventarisasi barang milik daerah eli lingkungan Pemerintah ProvinsiSurnatera Selatan Tahun Anggaran 2019 agar dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan secara seragam secara adrninistrasi dan serentak secara teknis sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, H. HERMAN DERU