1.Provinsi adaJah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Sela.tan.
4.Qubernur adalah Quloernur Sumatera Sela.tan.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
6.Pimpinan/Anggota dPRD adaJah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Se)atan.
7.SP..Jn::etai:i,� O�rab.' :::i.rla.lah !':lP.kret;iris Daera.h Provinsi Sumatera Sela.tan.
8.Sadan Pengelola Ke�1angan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD 8flalah Sadan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
9.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dacrah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan. '
11.Perangkat Daerah yarg selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi selaku pengguna anggaran/ pengguna pa.rang. I
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPKD abaJah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelotaan keuangan daerah. I I I I - 4 l
13.Pejabat Pengelola Kduangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala fatuan ke1ja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas m1laksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara utnum daerah.
14.Tim Anggaran Pem ➔ rintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yarlg dibentuk dengan keputusan kepala daerah I dan dipimpin oleh I seluetaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta mklaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan IAPBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana da.erah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan. l
15.Pengguna Angga.ra.zi adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggar� untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang di � impinnya.
16.Bendahara Umum o!erah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertinda!f dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. I
17.lnspektorat Daerah tdalah lnspektorat Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan. I
18.Pegawai Negeri Sipi[, yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang telah lnemenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang �erwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atad diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturim perundang-undangan yang berlaku. I
19.Aparatur Sipil Negal·a, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai/negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yanJbekerja pada instansi pemei-intah.
20.Pegawai Tidak Tetapl adalah. Pegawai yang diangkat berdasarkan Surat Perjanjian unt�k jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan, dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan adjninistrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemainpuan organisJsi.
21.Pejabat Pelal{sana � eknik Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabafi pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa !kegiatan dari suatu program sesuai dengan l bidang tugasnya. I !
22.Surat Perjalanan Dihas, yang selanjutnya disingkat SPD adalah I dokumen yang ditei:pitkan oleh Pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan berjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai fidal{ Te tap dan pihak lain. I I ' t - l l - s - !
23.Perjalanan Dinas Jalatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau daf kota dari tempat kedudukan ke tempat tujuan, melal{sanakf1 tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam daetah.
24.Perjalanan Dinas Pidah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang l ama ke tempat kedudukan yang baru berdasa.rkan surat k 1 putusan pindah.
25.Pelaksana Surat Pfrjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Pelaksana SPD ad3lah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetttp dan pihal{ lain yang melaksanakan perjalanan dinas. 1 l
26.Lumpsum adalah su tu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkb sekaligus.
27.Uang Persediaan, yb_ng selanjutnya disingkat UP adalah Uang Muka Ke1ja dalamj jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluwan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan 1lerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pe1nbayatan langsung. '
28.Biaya Riil adalah bJaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sa.1p.
29.Tempat Kedudukan Jdalah lokasi kantor/satuan kerja. l
30.Tempat Tujuan a4a1ah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas. I
31.Detasering adalah pe r ugasan sementara waktu. I