1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Perangkat Daerah Pemungut Retribusi adalah Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemungutan retribusi.
6.Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi adalah Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang selanjutnya disebut UPTD/UPTB adalah UPTD/UPTB Pemungut Retribusi di Provinsi Sumatera Selatan.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan barang, Jasa, dan/ atau perizinan.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
12.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencan keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional pada 16. dinas yang ditunjuk untuk menerima, menyetorkan, menatausahakan meny1mpan, dan mempertanggungjawabkan uang retribusi daerah. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional pada UPTD /UPTB yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Penerimaan dalam menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan uang retribusi daerah. 1 7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
18.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
21.Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Dokumen yang Dipersamakan adalah benda berharga berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau penz1nan elektronik dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah dan berfungsi sama dengan ketetapan.
22.Surat Setoran Retribusi disingkat SSRD adalah penyetoran retribusi yang Daerah bukti telah yang selanjutnya pembayaran atau dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
25.Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang digunakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi sesua1 Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran.
26.Surat Teguran adalah Surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur wajib Retribusi untuk melunasi utang Retribusi.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban Retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Bank Penerima adalah Bank Sumsel Babel atau bank lain yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran retribusi daerah.
29.Petugas pemungut adalah petugas yang diberi kewenangan oleh Kepala Dinas/Badan kantor untuk melaksanakan pemungutan Retribusi yang terutang pada wajib Retribusi.
30.Hari adalah hari kalendar.
31.Pembayaran non tunai adalah mekanisme Pembayaran transaksi yang tidak lagi memerlukan uang fisik antara lain kartu kredit, kartu debit, QRIS, dan uang elektronik atau e-money.
32.Pembayaran tunai adalah mekanisme atau cara bayar transaksi menggunakan uang fisik.
33.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat yang mempunym Fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.