1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, TENTANG POLATATAKELOLALABORATORlUMLINGKUNGAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR5..4i'l' TAHUN2016 GUBERNUR SUMATERA SELATAN Mengingat Menimbang
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana teIah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4585);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 5533); (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 9);
20.Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan [Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2015 Nomor 53); Surnatera SelatanLingkungan Pemerintah Provinsi
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor5587);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan; 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedornan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 547);
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum [Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor913); 18.Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor49); 19.Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah eli , Dalarn Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Mernbidangi Lingkungan Hidup pada Pernerintah Provinsi Sumatera SeJatan.
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD, adalah Kopala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Membidangi Lingkungan Hidup pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Laboratorium Lingkungan, yang selanjutnya disebut Laboratoriurn, adalah Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Lingkungan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Membidangi Lingkungan Hidup pada Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan.
7.Kepala Laboratorium Lingkungan, yang selanjutnya disebut Kepala Laboratorium, adalah KepaJa Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Lingkungan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Membidangi Lingkungan Hidup pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Pejabat PengeloJa Keuangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Pejabat PengeloJa Keuangan Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.