1.Provinsi adalah !Provinsi Sumatera Selatan. '
2.Gubemur adalt Gubernur Sumatera Selatan.
3.Sekretaris Da , rah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatt1.
4.Dinas Pendidi\<an adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selacln.
5.Kepala Dinas tdalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. I
6.Kabupaten/Ko� adalah Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Jrovinsi Sumatera Selatan.
7.Unit PelaksanJ Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur p¢laksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. I
8.Satuan Pendidi � an adalah kelompok layanan pendidikan l yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan iriforrnal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 5
9.Unit Pelaksana '1-eknis Sablan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT Sa;blan Pendidikan adalah unit layanan yang menyelenggarai&ui pendidikan.
10.Kepala UPT Sablan Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah l adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggungjawab penyelenggaraan pendidikan pada sablan pendiciilck yang ditetapkan.
11.Sablan Pendidikan Menengah adalah unit layanan yang menyelenggaralqm pendidikan menengah yang terdiri dari Sekolah Menenkah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri..
12.Satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang selanjutnya disebut PKLK adalah unit layanan yang menyelenggarak:An pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang terdiri dari Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
13.Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disingkat SMAN adalah sa1ah sabl benblk satuan pendidikan formal yang menyelenJarakan pendidikan umum pada jenjang pw,.:.,tid.'k.1-i=WJ.1gim 'seoa:gai iahJt.itan aan ;:,wu-, MI s acau bentuk lain yan� sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui samlt atau setara SMP atau MTs.
14.Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMK!i adalah salah sabl bentuk sablan pendidikan fomtal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari S�P, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau ¥,Ts.
15.Sekolah Luar Biasa Negeri yang selanjutnya disingkat SLBN adalah satuan p�ndidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses ' pembelajaran katena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
16.Sekolah OlahragalNegeri Sriwijaya yang selanjutnya disebut SON Sriwijaya adalah satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yahg memiliki kompetensi dalam bidang olahraga. L 6 I
17.Aparatur Sipil J Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syartt yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan / negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji j berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.Jabatan Pelaksta adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam rangka I menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan . . j orgarusas1. I 19.Jabatan Fungsi j nal adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung 1 jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam suatu s i tuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta tlersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan denkan angka kredit. l BABU PEMBENTUKAN, DUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI