1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
9.Tim Kerja adalah kelompok kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
10.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran sesuatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan provms1.
11.Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan provinsi.
12.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah provinsi.
13.Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/ atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/ atau konteks ternikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah dalam negeri dan pemerintah provinsi.
14.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi yang terkait dengan penyelenggataan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan provinsi.
15.Pengoperasian adalah uji operasional atas suatu produk kebijakan, model, atau sistem perekayasaan yang telah melalui proses penerapan, melalui kegiatan pendampingan dan supervise guna modifikasi, dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negen dan pemerintahan provinsi.
16.Evaluasi Kebijakan adalah suatu proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program dengan menggunakan kriteria/ model tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan provinsi. 1 7. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodelogi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
18.Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manus1a.
19.Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/ a tau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
20.Difusi Teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/ atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
21.Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
22.Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
23.Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang selanjutnya disingkat PKLK adalah jenis pendidikan yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus.
24.Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat PTK adalah tenaga pengajar dan tenaga administrative yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan pada satuan pendidikan/ sekolah.
25.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum.
26.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
27.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
28.Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat Kelompok JF adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
29.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
30.Unit Pelaksana Teknis Badan adalah yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan.
31.Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
32.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: