1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Provinsi Sumatera Selatan.
8.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa, dalam rangka dan/atau peningkatan kemampuan Kabupaten/Kota dan/atau Desa, untuk pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pemerataan keuangan percepatan peraturan
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
14.Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD, adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
15.Kuasa adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Ke1ja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA SKPD, adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA PPKD, adalah dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.