4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan aan Aset Daerali Provinsi sumatera Sela.tan.
8.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
9.Direktur adalah Direktur Rumah Sa.kit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
11.Pejabat pengelola BLUD Rumah Sakit adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Direktur dan Pejabat Eselon IV.
12.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
13.Pegawai Negeri Sipii yang seianjutnya disingkat PNS adaiah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14.Pegawai Pemerintali dengan Perjanjia.n Kerja. yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
15.Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pemimpin BLUD dan/ atau Pejabat Pemerintah untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang hersifat teknis pro:fesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan BLUD.
16.Pemilik adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
17.Representasi Pemilik adalah Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
18.Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat yang selanjutnya disebut RSK Mata Masyarakat adalah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
19.Tata Kelola Rumah Sakit adalah aturan dasar a tau aturan Internal rumah sakit yang merupakan konstitusi (Anggaran Rumah Tangga) yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
20.Tata Kelola Korporasi adalah aturan yang mengatur agar tata keloia korporasi terselenggara dengan baik melaiui hubungan antara pemilik, pengelola dan komite medik di Rumah Sakit.
21.Tata Kelola Staf Medis aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme kelompok staf medis di Rumah Sakit.
22.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat ElLUP ac:lf.:llah polf.:l p(.mgelolaan k:euangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
23.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
24.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
25.Pejabat Pelaksana Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis adalah Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
26.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
27.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah Rumah Sakit Daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
28.Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra BLUD adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
29.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
30.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
31.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
32.Tenaga Medis adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis, yang merupakan Staf Medis fungsional.
33.Kelompok Staf Medis yang selanjutnya disingkat KSM adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis, di rumah sakit yang dikelompokkan sesuai bidang spesialisasinya.
34.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
35.Manajer Pelayanan Pasien/ Case Manager adalah staf fungsional yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh direktur untuk membantu direktur dalam mengkoordinasikan, mengawasi serta melaksanakan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, mutu dan keselamatan pasien.
36.Unit pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis clan lain-lain.
37.Unit kerja adalah tempat staf medis dan profesi kesehatan lain yang menjalankan profesinya, dapat berbentuk instalasi, unit dan lain-lain.
38.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing"' masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
39.Surat Izin Praktik medis dan paramedis yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis maupun Surat Tugas untuk melakukan praktik kedokteran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
40.Surat Ijin Praktik Khusus Rumah Sakit Pendidikan adalah Surat ljin Praktik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Pendidikan Utama dan berlaku pula di Rumah Sakit Pendidikan Jejaring Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan, begitu juga sebaliknya dari Rumah Sakit Pendidikan Jejaring Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan ke Rumah Sakit Pendidikan Utama.
41.Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
42.Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan Direktur Rumah Sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
43.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
44.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat f>UPN adalah Panitia Interdepartemental yang mengurus Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh Negara.
45.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
46.Piutang Negara sementara belum dapat ditagih yang selanjutnya disebut PSBDT adalah suatu penyusunan Piutang Negara sesua1 deng-an ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 7. Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa yang selanjutnya disingkat KPKM merupakan agenda tahunan DIKTI yang mewadahi Mahasiswa dalam bidang penulisan yang berorientasi pada hasil dari pemikiran kritis Mahasiswa.
48.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi medis.
49.Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompentensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
50.Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas I11elaksMalq:m administrasi perkantoran atau administrasi pelayanan guna menunjang pelaksanaan tugas- tugas pelayanan.
51.Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit non struktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang :tnelibatka11 unsur masyarakat.
52.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat. ~3. Dolder Progratn Pendigjlc~Il Dolcter Spesialis adalah Polcter peserta didik Spesialisasi dari Rumah Sakit Pendidikan Utama dimana Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan merupakan jejaring Rumah Sakit Pendidikan tersebut yang sedang melaksanakan praktik di Rumah Sa.kit.
54.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitasi pelayanan kesehatan.
55.Infection Prevention and Control Nurse selanjutnya disingkat IPGN adalah tenaga profosional <iian praktisi dalani pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.
56.Infection Prevention and Control Link Nurse selanjutnya disingkat IPCLN adalah perawat pelaksana harian atau penghubung dengan IPCN.
57.Komite adalah perangkat khusus yang dibentuk dengan oleh Oirektur ses-uai dengan kebutuhan Rumah Sakit untuk tujuan dan tugas tertentu.
58.Sumber Daya Manusia Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SOM Rumah Sakit adalah semua tenaga yang bekerja di Rumah Sakit baik tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
59.Bagian Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut bagian SOM adalah bagian kepegawaian di Rumah Sa.kit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. 60, Remunerasi adali::th imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan pegawai Rumah Sakit.
61.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabUitasi medik dan a.tau pelayanan lainnya.
62.Kelompok Kerja adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas Rumah Sakit dengan keanggotaan yang berasal dari unit kerja dan atau instalasi lingkup Rumah Sakit.
63.Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pela.yanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau pelanggaran larangan oleh m~nyelenggara,
64.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
65.Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rulllall ~akit.
66.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.