Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pemban.gunan di bidang pengendalian, evaluasi dan perencanaan strategis, penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD/RKPD Perubahan, RKT, pengendalian dan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dan pengkoordinasian kerjasama antar daerah dan antar lembaga serta pengumpulan, pengelol.aan, penyusunan, penganalisaan data dan informasi sebagai bahan perencanaan pembangunan.
s.pengelolaan e-rnonev capaian kinerja pembangunan Sumatera Selatan baik yang bersumber dana APBD maupun APBN;
t.pengevaluasian RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD Kabupaten/ Kota;
u.pengkoordinasian, penghimpunan, pengelola, penyajian, dan memberikan pelayanan data informasi potensi daerah dan statistik hasil-hasil pembangunan daerah; Keterangan di bidang Laporan Gubernur(LKPJ)Pertanggungjawaban bahanr. penyiapan pengendalian, pemantauan dan evaluasi;
p.penyusunan laporan triwulanan pelaksanaan rencana pernbangunan untuk disampaikan kepada Kepala Bappeda dan diteruskan kepada Gubernur rnelalui Sekretaris Daerah serta Kementeriarr/Lernbaga terkait;
q.pengkoordinasian kerjasama antar daerah dan antar lembaga; pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan hasil pelaksanaan pembangunan, tahunan, rnenengah dan panjang;
o.penyelenggaraan koordinasi seluruh SKPD Provinsi serta Bappeda/SKPD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional; J. pengkoordinasian pengusulan program/kegiatan meJalui e-Musrenbangnas;
k.penyusunan rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir RPJPD, RPJMD, RKPD/RKPDPeru bahan dan RKT;
1.penyusunan IKU dan PK Provinsi;
m.pengeloJaan e-planning;
n.pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Musrenbang
g.pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan Kabupaten/Kota mitra Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis;
h.penyusunan bahan capaian kinerja pembangunan tahun berjalan dan arah kebijakan tahunan;
1.pengkoordinasian hasil kesepakatan
(1)Subbidang Evaluasi, mempunyai tugas :
a.menyusun rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Evaluasi;
b.menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Evaluasi sebagai bahan Musrenbang;
c.menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Evaluasi;
d.mernverifikasi rancangan Renstra dan Renja SKPD mitra Subbidang Evaluasi;
e.memverifikasi IKU dan PK SKPD mitra Subbidang Evaluasi;
f.melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi RTRWDaerah dan RPJMD di bidang Evaluasi;
g.melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi program kegiatan SKPDProvinsi di bidang Evaluasi;
h.melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten /Kota di bidang Evaluasi;