menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera SeJatan; Menimbang GUBERNUR SUMATERA SELATAN, DENGAN RAHMAT TUMAN YANG MARA ESA TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG NOMOR: .' TAHUN 2015 GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN , l l . Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selaten Tahun 2004 Nomor 15) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lcmbaran Daerah Provinsi Sumatera Sclatan Tahun 2007 Nomor J); lO,Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayab Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah; 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelo1aan Kcu3l1gan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali dlubah, terakhlr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 8, Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengetotaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 7, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protoko1erdan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pcmcrlntah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dell Kcuangan Ptmpinan dW1 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, 'rambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 6, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinl8han Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan etas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); (l)Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat rnenyediakan RU1l1ah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bcrsangkutan dlberikan Tunjangan Perumahan sebesar Rp. 204.000.000,- (Dua ratus empat juta rupiah) per tahun.
(2)Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juts rupiah) per orang per bulan, dibayarkan sctiap bulan terhitung sejak bulan Januari 2015.
(3)Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sudan termasuk Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang dipotong langsung oleh Pemegang Kas Sckretariat DPRD pada waktu tunjangan perumahan tersebut diterima Anggota DPRD.