Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidant Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Sistem Informali Penanaman Modal mempunyai tugas:
a.pengkajian, I penyusunan dan pengusulan rencana umum, rensana strategis dan rencana pengembangan penanamanjmodal di daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
b.pengkajian, Ipenyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan p�nanaman modal di daerah;
c.pengembanJan potensi dan peluang penanaman modal di daerah j dengan memberdayakan badan usaha melalui pen r aman modal antara lain meningkatkan kemitraan /Jan daya saing penanaman modal di daerah;
d.pela.ksana j verifi.kasi/validasi dan pengolahan data perizinan J non perizinan penanaman modal;
e.pela.ksana analisa dan evaluasi data perizinan dan . . I dalnon penzman penanaman mo ;
f.pelaksanaaA pembangunan dan pengembangan serta pengelolaa� sistem informasi penanaman modal; l
g.pengidentififasian dan penyusunan peta potensi investasi dabrah menurut profil, sektor dan wilayah;
h.penyusun, peta peluang investasi daerah provinsi berdasark j sektor dan wilayah; dan
1.pelaksana8.Ijl tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinb.
2.Ketentuan Pasl 11 ayat (1) huruf e diubah, setelah huruf e ditambah huhu f baru, huruf f lama menjadi huruf g I baru, dan ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 11 ayat
(1)dan ayat (2) i erbunyi sebagai berikut: I