Dalam Peraturan Daerah ini yan dimaksud dengan;
1.Provinsi adalah Provinsi Sum tera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi ad ah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur umatera Selatan.
4.Wakil Gubernur adalah Selatan. Sumatera
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah ewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegaw negeri sipil dan pegawai pemerintah ciengan perjanji kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Aparatur S1pil Negara di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. I
8.Calon Pegawai Negeri Sipil fang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegaw1 Aparatur Sipil Negera di Lingkungan P,ovinsi SumatT Selatan. � I
9.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN ad!alah Pegawai Non Apartur Sipil Negara yang bertugas I pada instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Lafanan Umum Daerah di Provinsi Sumatera Selatan. I
10.Pegawai Pemerintah deng$ Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK t dalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
11.Sadan Layanan Umum t>aerah yang selanjutnya disingkat BLVD adalah Unit I{:erja sebagai unit pelaksana teknis dinas dan/atau badf1 Provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelay9r:an kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari /{euntungan dan dalam melakukan kegiatannya clidasarkan pada prms1p efisiensi dan produktivitas. l
12.Hari Raya adalah Hari Raya I ul Fitri. I BABh TEKNIS PEMBERIAN Pemerintah Provinsi memberika Tunjangan Hari Raya dan Pasal � 2 Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 k pada Pegawai ASN, Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemeri lj1 tah Provinsi yang dananya bersumber dari Anggaran dan ·endapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi.