( 1 ) S M Kese h atan mencakup SPM Ke seha tan Prov· • S . (2J Jenis pe layanan dasar pada SPM Kesehatan Prov:insi sebagaimana dim sud pada ayat ( 1 ) , terd i ri atas : . pelaya.nan kesehatan bagi pendud k terdampak krisis kesehatan aki.bat bencana dan / atau berpotensi bencana Provin si ; dan
b.pelayanan kesehatan bagi penduduk pada ko disi kej adian luar biasa Pro · si . (3 ) Mutu p laya na n dasar untuk setiap jenis pela yana dasa , sebagaimana d imaksud pada ayat (2 ) � ditetapkan dalam standar tekn is , y ang paling sed ikit m muat :
a.standar jumlah dan kualitas b · g c la n / atau jasa ;
b.s a nda r j1 mlah dan kual itas pe rso nel/ sumber da ya manusia ke e atan ; dan
c.petunjuk teknis ata u tata ca. ra pem n han standa r. (4 ) Peneri ma pela ya nan dasar untuk setiap je n is pelaya nan dasa r sebagaimana dima.k:sud pada ayat (2 ), yai tu wa rga negara dengan ketent a n :
a.penduduk te dampak krisis esehatan akibat be nca a dan/ atau berpotensi bencana Provin i ; da n
b.pendudu k pada kondisi kej adia n luar biasa Pro ri.n �i untuk jenis pelayanan dasar pela anan k sehatan bagi penduduk pada ko ndisi k e jadian luar biasa P rovinsi.