1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
5.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman.
8.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, clan utilitas umum sebagai basil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
10.Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
11.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian clan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan clan penghidupan.
12.Perumahan clan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan clan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
13.Rencana Pembangunan clan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 yang selanjutnya disebut dengan RP3KP adalah dokumen perencanaan pembangunan clan pengembangan Perumahan clan kawasan Permukiman untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Penyelenggaraan Perumahan clan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PKP adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, clan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan clan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi clan terpadu.
15.Penyelenggaraan Rencana Pembangunan clan Pengembangan Perumaban clan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 - 2043 aclalab proses pengaturan, pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelibatan pembangunan clalam upaya pemenuhan kebutuhan Perumahan bagi seluruh masyarakat, clan tercapainya rumah layak huni serta lingkungan sehat yang terpaclu clan terintegrasi.
16.Sarana aclalab fasilitas clalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kebiclupan sosial, buclaya, dan ekonomi. 1 7. Prasarana aclalab kelengkapan clasar fisik lingkungan bunian yang memenubi standar tertentu untuk kebutuban bertempat tinggal yang layak, sebat, aman, clan nyaman.
18.Utilitas Umum aclalab kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
19.Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutnya disingkat dengan PSU merupakan infrastruktur penunjang keberlangsungan Lingkungan Hunian.
20.Perumahan Kumub adalab perumaban yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
21.Permukiman Kumub adalab permukiman yang tidak layak buni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenubi syarat.
22.Pemanfaatan Perumaban dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Pemanfaatan PKP adalab suatu proses untuk memanfaatkan Perumaban dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemelibaraan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
23.Bangunan Gedung adalah bangunan yang di dalamnya digunakan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya.
24.Rencana Tata Ruang adalab basil perencanaan tata ruang.
25.Rencana Tata Ruang Wilayab yang selanjutnya disingkat RTRW aclalab basil perencanaan tata ruang pacla wilayab yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
26.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR Kabupaten/Kota adalab rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayab kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota di Daerah.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur.
29.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan.
32.Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
33.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ a tau lingkungan.
34.Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Forum PKP adalah wadah untuk mempertemukan dan membicarakan kepentingan bersama dalam Penyelenggaraan PKP.
35.Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Pokja PKP adalah organisasi lintas perangkat daerah dan instansi vertikal kementerian PUPR yang mengoordinasikan pengembangan PKP.
36.Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.