Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH PRO!'INSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2076, adalah sebagai berikut : 1. 2. Pendapatan Belanja Surplus/(Defisit)
Uraia! Lebih lanjut penjabara! Anggaran Pendapatan da-rl Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggalan 2016 sebagaimaia dimelsud dalaln Pasal 1, tercarrtum dalah Lampiran yang merupakan bagian ya.ng tidat terpisahkat dari Peratura! Gubefirur ini, terdiri dari : Ringkasan APBD Berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Penjabaran APBD; Daftar Penerima Hibah dan Besaran Bantuan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yalrg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pelaLsanaan penjabaran Anggaran pendapatan darl Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubemur ini ditualgka! lebih lanjut delem Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuao Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daeral sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undalgan.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya Ditetapkan di Medan pada tanggal 26 Januati 2016 P1t. GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Salinan KEP PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19590227 198003 1 004 Diundangkan di Medan pada tanggal 26 Januati2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2076 NOMOR 1
Membuka PDF…