Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 23 Tahun zAV tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa ka1i, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e1; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2AA4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 90, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2AAT tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2AA4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7l2l; Mengingat :1. 2. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2A06 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2AAT tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AO7 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OlO Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ot6 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A16 Nomor 1); Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ot6 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Arc Nomor 1); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKIL,AN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA. 6. 4. 5. 7. 8. 9. 1. 2.
BAB I
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dalam hal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan Rumah Dinas Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara maka kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara diberikan Tunjangan Perumahan. 3. 4.
BAB II
T\rnjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan.
Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kode rekening 1.2A.1.2O.O1.OO.OO.5. 1. 1.O1. 16.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2AL5 tentang Ttrnjangan Perumahan Bagr Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, PELAKSANA, TOI{Y SUSARTO, SH PEMBINA ?INGKAT I NIP. 19630920 199007 1001 Ditetapkan di Medan pada tanggal 3O Maret 2OL6 Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 30 Maret 2A16 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016 NOMOR 10
Membuka PDF…