Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 20t3 ; b. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) ; Undang -Undang Nomor 32 tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437t sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2AOg tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal ; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa34 ;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penghitungan Dasar Pengenaan Palak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk jenis Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Tahun 2OOO ke bawah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan kendaraan bermotor dengan pembuatan Tahun 2OOl sampai dengan Tahun 2OOT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II serta untuk Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Tahun 2008 sampai dengan 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini ; Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk jenis Kendaraan Bermotor yang tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan atas narna Gubernur. Untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Barang (Truck Built Up ex. Singapura) atau negara lain ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur berdasarkan HPU. Apabila ada jenis kendaraan bermotor terbaru dimana Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur telah menetapkan NJKB terhadap kendaraan tahun pembuatan sebelumnya maka NJKB-nya ditetapkan dengan menaikkan 5o/o dari NJKB tahun sebelumnya. Apabila ada kendaraan lebih tua maka NJKB ditetapkan dengan menurunkan 5o/o dari NJKB yang ada dari tahun sesudahnya. (21 (s)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor yang langsung diimpor sendiri dan nilai jualnya tidak tercantum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, maka yang dipakai sebagai penghitungan Dasar Pengenaan PKB/BBN-KB adalah disesuaikan dengan Harga Pasaran Umum (HPU) yang berlaku di Daerah setelah di kurangi lO o/a (sepuluh persen) dibawah harga kosong (off the road) atau 26,75 o/o (dua puluh enam koma tujuh puluh lima persen) dibawah perkiraan harga isi (on the road ) atau mempedomani harga Pemberitahuan Import Barang (PIB). Apabila harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Import Barang (PlB)/faktur dalam bentuk satuan Valuta Asing, maka untuk menghitung PKB dan BBN-KB digunakan kurs yang berlaku pada saat pendaftaran.
Untuk menetapkan Bobot penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini adalah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2Al2 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7O Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernr-tr Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2OL2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Frovinsi Sumatera Utara. Ditetapkaa di Medan pada tanegal 27 Maret 2Al4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 2 April 2Ol4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL4 NOMOR 11 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR ll TAHUN 2014 TANGGAL 27 MARET 2OI4 PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK JENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBUATAN TAHUN 2OOO KE BAWAH Na JENIS/MEREI(TYPE TAHUN PEMBUATAN NILAI JUAL KEI'IDARAAN BERMOTOR BOBOT DASAR PENGENAAN PKB t 2 3 4 5 6 11 MOBET DELUXE gO CC HONDA MOBET BINGO 50 CC TOSSA TOSSA SAMSON TSZ 100-1 {RODA 3} <= 1975 2000 2.000.000 4.000.000 1,00 1,00 2.000_000 4.000.000 GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd. GATOT PUJO NUGROHO LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TANGGAL 27 MARET 2OT4 PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK JENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBUATAN TAHUN 2OO1 SAMPAI DENGAN TAHUN 2007 No JEi.IIS/MERKITYPE tAltuN PEMBUATAN NILAI JUAL KEND. EERMOTOR 2 3 4 1 2 3 4 5 10 ,tl 6 7 8 I BECAK BERMOTOR (Spd. ilotorRoda 3) GRAND SURYA Grand Surya GS125T-B I (125 cc) HONDA ilonda NF 100L (100 cc) .londa GL 15B1DF M/T (150 cc) JIALING Jialing JH 150 (150 cc) ,RD JRD Grand 125 (125 cc) KAiSAR KaisarTriseda (149 cc) KTM \PP KTM TM 150 ZH Mff (150 cc) NOZOMT Nozomi Azabu (200 cc) SHUNDA ihunda SH (125 cc) rys rVS 99.7 cc ?AftIDA fX Mot Panda CL 1 00 - 5 YX Mot YY 110 - 3 ZET STAR let Star ZS 100 - I (Drum Brake) aS 100 - 9X {100 cc i 2004 2044 201 3 2012 2006 2012 2012 2012 2413 201 0 2011 2001 2042 2003 2003 2004 Rp. Rp. Rp, Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 6,400,000 8,500,000 15,000,000 13,365,000 6,S00,000 11,235,000 13,735,000 10,900,000 13,500,000 10,200,000 10,300,000 3,600,000 3,700,000 5,000,000 5,000,000 4,800,000 Rp Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd. GATOT PUJO NUGROHO LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TANGGAL 27 MARET 2AT4 PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK JENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBUATAN TAHUN 2OO8 SAMPAI DENGAN TAHUN 20L3 NO KODING MEREK TYPE TH BUAT NJKB BOBOT DP PKB a 2 4 5 6 -7 8 282 200s 9,600,000 1.0 9,600,o00 283 2010 10,100,000 1.0 10,100,o00 2&4 2ALL 10.600,ooo 1_O 1.o,600,o00 2A12 10,900,ooo 1.O 10,900,o00 2018 11,4OO,OOO 1.O 11,400,qro 2A7 702399 0022s VIVAMAS NEW SAMSON {RODA 3) 2U)8 7,6OO,fl)0 1.O 7,600,000 288 702399 00325 VIVAMAS SAMSON (RODA 3) 2008 7,600,000 1-0 7.600.000 289 2009 8,200,000 1.O 8,200,oo0 290 2010 8,500,000 1.0 8,500,000 29! *17 I,aoo,ooo t.o a,8co,ooo 29.2 2At2 9,O00,oo0 1.0 9,000,000 2s3 2013 9,500,000 1.0 9,500,000 294 70.2399 00425 vtyAhtAs SAMSO'{ TAKSANA (RODA 3} 2oo.4 I,AOO,OOO 1.O 8,800,o00 295 70239S OO525 VIVAMAS SAMSON SUPER (RODA 3) 2008 8.800.000 1.O 8,800,000 296 7A243240525 ZHONGYTJ RHINO 150 CC 2008 8,800,o00 1.0 8,800,o00 297 2009 9,600,000 1.0 9,600,000 298 2010 10,100,000 1.O 10,100,000 299 2AL7 10,600,ooo 1.O 10,600,o00 300 2Aa2 10.900.ooo r-0 10,90r).000 301 2AL3 11,400,OOO 1.O 11,400,O00 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO
Membuka PDF…