Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pemberian Insentii PemunguLan Pajak ciiiaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas ciisesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutr.rhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. -t- BAB ii INSENTIF Bagian Kesatu Sumber Insentif
Untuk kegiatan pemungutan pajak <iaerah diberikan insentif yang bersumber dari pendapatan pajak daerah. Bagian Keciua Penerima Insentif
(1i insentif ciiberikan kepacia insiansi peiaksana pemunguian pajak daerah. (2i inseniii sebagaimana dimaksuci pacia ayat (i), secara proporsional diberikan kepada : a. Pejabat cian Pegawai instansi peiaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggungiawab masing-masing; b. Kepaia Daerah cian Wakii Kepaia Daerah sebagai penan ggun gi awab pen gelolaan keuangan daerah ; c. Sei<retaris Daerah seiaku koordinator pengeioiaan keualgan daerah; ci. Pihak Lain yang membantu instansi peiaksana pemungut pajak daerah. t3i Besarnya pembayaran inseniif sebagaimana <iimaksuci pada ayat {21 huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap buiannya ciiteiapkan ciengan perkaiian gaji pokok dan tunjangan yang melekat didasarkan dari pembuat daftar gaji yang teiah ditetapkan. (ii (2) i4) Penetapan perkaiian sebagaimana riimaksuci pa<ia ayat (3i adalah memperhatikan faktor jabatan struktural, fungsionai <ian beban kerja objektif penerima insentif yang bersangkutan didasarkan kepada pengangkatan jabatan <ian penugasannya yang <iitetapkan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan peruncian g-unciangan. Bagian Ketiga Besaran Insentif
Besaran inseniif sebagaimana dimaksuci <iaiam Pasai 3, ditetapkan sebesar 3a/o (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak daerah daiam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah. Besaran insentii sebagaimana ciimaksuci pada ayat (i) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Peiaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara. Besaran inseniif sebagaimana ciimaksuci pa<ia ayai i2i diberikan sebesar 3s/o (tiga persen) dari rencana penerimaan ciaiam tahun berkenaan uniuk tiap jenis pajak daerah.
(i) Besarnya pembayaran insentif sebagaimana ciimaksuci dalam Pasal 5 ayat (U atas penerimaan pajak daerah ciiietapkan berciasarkan keteniuan di aias Rp. 2.5OO.OOO.O0O.OOO,OO (dua triliun lima ratus milyar rupiahi sampai ciengan Rp. 7.5OO.OOO.00O.O0O,0O (rujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kaii gaji pokok cian tunjangari yang meiekai. (s) {21 {2i Dengan berpecioman pada ayat ii), untuk besaran insentif pajak daerah yaitu paling tinggi 8 {delapan) kali gaji pokok cian tunjangan yang meiekat.
(ii Pemberian insentif sebagaimana <iimaksud daiam Pasai 6 ayat {2} dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentii' untuk triwuian tersebut ciibayarkan pacia awai triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja iriwuian yang teiah ciitentukan. Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan iiciak tercapai, tidak membataikan insentii' yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. Apabiia ciaiam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat tl) terdapat sisa lebih, harus ciiseiorkan ke kas ciaerah sebagaimana penerimaan daerah.
Aiokasi besaran insentif Pemungutan Pdak Kenciaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBi\fKB) yaitu 90% (Sembiian puiuh persen) untuk Dinas Pendapatan dan 10% (sepuluh persen) untuk pihak lain yaitu Kepoiisian Daerah. Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kenciaraan Bermotor (PBBI(B) yalru 90% (Sembiian puiuh persen) untuk Dinas Pendapatan dan LOa/o (sepuluh perseni unirrk pihak iain yaitu Prociusen <ianlatau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya. (3) t+, (1i (21 i3) -io- Untuk penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksuci pada ayat {2\ pemberian insentif pajaknya diperhitungkan dari reaiisasi pembayaran setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulannya dari Produsen cianlatau penyedia Bahan Bakar Kenciaraan Bermotor. Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Air Permukaan (APU), i:}Ao/o (seratus perseni untuk Dinas Pendapatan.
(i) aiokasi besaran perkaiian pembagian insentjf untuk penerima Insentif ditetapkan sebagai berikut : a. Gubernur cian Wai<ii Gubernur sebagai penarlggungjawab pengelolaan keuangan daerah, masing-masing menerima seiinggi-iingglnya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; "o. Sei<reiaris Daerah sebagai koor<iinaior pengeioiaan keuangan daerah menerima setinggi-tingginya 8 (deiapan) kaii gaji pokok dan tunjangan yang melekai; c. Pejabat dan Pegawai Dinas sebagai Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah ciengan rincian sebagai berikut : i. Kepaia Dinas, menerima seiinggi-tingginya I (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang meiekat; 2. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Pejabat Peiaksana Sekreiaris, Pejabat Peiaksana Kepaia Bidang, Pejabat Pelaksana Kepala UPT, masing- masing menerima seiinggi-tinggrnya 7 iirrjuhi kaii gaji pokok dan tunjangan yang melekat; 3. Kepaia Sub Bagian, Kepaia Seksi, Benciahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, masing- masing menerima sefinggi-iingginya 5 ienami kaii gaji pokok dan tunjungan yang melekat; {41 (2i -ii- 4. Ben<iahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Benciahara Pengeiuaran, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pengurus Barang, Koorciinator Samsat iKeiiiing, Gerai, Mall, Drive Thru), dan Admin Komputer, Koorciinator Jaringan iT, Operator iT, masing- masing menerima setinggi-tingginya 5 (lima) kati gaji pokok cian tunjangan yang meiekat; 5. Pembantu Pengurus Barang, Petugas Samsat Keiiiing, Peiugas Korektor Pajak, masing-masing menerima setinggi-tingginya 4 (empat) kati gaji pokok <ian tunjangan yang meiekat; 6. Staf dan Tenaga Honorer Database masing-masing menerima seiinggi-tingginya 3 (tiga) kaii gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Untuk peiaksanaan penerapan Aiokasi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kewenangan kepacia Kepaia Dinas ciaiam menetapkan cian sekaligus membuat Daftar Penerima dan pembayaran insentji- pajak ciaerah <iimaksuci setiap buiannya sesuai dengan alokasi besaran Insentif yang dapat ciireaiisasikan. Pembayaran Insentif kepada para penerima sebagaimana ciimaksuri pacia ayat i2) ciiiakukan ciengan pemindahbukuan danlatau pengiriman/transfer bank dari Rekening Benciahara Pengeiuaran Dinas kepada rekening pribadi para penerima dalam bentuk penerimaan bersih (neito), seteiah ciiporong ciengan pajak- pajak dan potongan-potongan lainnya sesuai dengan keientuan yang beriaku serta potongan atas ketidakhadiran tanpa a-lasan yang sah. (3) - LZ- Pasal iO (ii Pemotongan Insentif yang tidak haciir meiaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 1 7o (satu persen) perhari <iari besaran keseiuruhan insentii yang dibayarkan setiap triwulannya. (2) Untuk iertib aeiministrasi pembayaran insentii diharuskan kepada Sekretaris dan Para Kepala Bidang seria seiuruh Kepaia IJPT cii iingkungan Dinas Pendapatan mempersiapkan Daftar Absensi yang merupakan bukti sah sebagai ciasar pembayaran. (3) Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ciisetorkan ke Kas limum Daerah Provinsi Sumatera Utara. BAB iii PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTAi\i G GU i,i ciAWABAI\I Pasal I 1 Kepara ulnas men]rusun penganggaran lnsenru pemungutan pajak daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Penciapatan cian Beianja Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran tlJy/r, LJlnas renoapatan. Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana ciimaksuci pacia ayai (i), <iikeiompokkan ke ciaiam Beianja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek beianja insentii pemungutan pajak ciaerah. (1i (21 Pasal i2 iii Target Itinerja Pemungutan Per-ienis Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut : a. Sampai <iengan Triwuian i = i1oio (iima beias perseni b. Sampai dengan Triwulan II = 4Oo/o (empat puluh perseni c. Sampai dengan Triwulan III = 7Oa/o (tujuh puluh perseni d. Sampai dengan Triwulan IV = 100% (seratus persen) (2) iviekanisme Penetapan insenijf berdasarkan Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah sebagai berikut : a. Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15 (iima beias persen) aiau iebih, insentif ciiberikan pacia awal Triwulan II; b. Apabiia paria akhir Triwulan i realisasi i<urang <iari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awai Triwuian ii; c. Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapar 4AYo (empat puiuh persen) arau iebih, insentif ciiberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan ii; d. Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 4Oaio iempat puiuh perseni, insentii untrrk Triwuian ii belum dibayarkan pada awal Triwulan III; e. Apabiia pada akhir Triwuian iii reaiisasi kurang dari 7oo/o (tduh puluh persen), Insentif tidak diberikan pacia awai Triwuian iV; f. Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapat TAo/o (tlrjuh puiuh perseni atau iebih, inseniif ciiberikan pada awal Triwulan IV; g. Apabiia pacia aichir Triwuian iV reaiiasi mencapai 1OO% {seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan uniuk Triwuian yang beium ciibayarkan; -i4- h. Apabiia pa<ia airfiir Triwuian iV reaiisasi kurang <iari lAoo/o (seratus persen) tetapi lebih dari TAVI (tujuh puluh persen), Insentif ciiberikan untuk Triwuian iil dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan. (3i Target Kinerja Pemunguian Per-ienis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum ciaiam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal i3 Daiam hal target penerimaan pajak paeia akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran inseniif beium dapat ciilai<ukan pacia tahun berkenaan, maka pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggararl berii<utnya yang peiaksanaannya sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pemberian inseniif ciiiakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal i5 Pemberian insentif uniuk Tahun Anggaran 2Ai6 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL6 <ian diiaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini. - ID- BAIS iV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Gubernur ini beriaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya insentif cian Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumaiera ijiara Tahun Anggaran 2Oi5 cian Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara i'iomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya inseniif cian Penerima Pembayaran Inseniji Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 ciicabui <ian dinyatakan iidak beriaku. Pasal i7 Peraiuran Gubernur ini muiai beriaku diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangarl Peraturan Gubernur penempatannya ciaim Beriia Daerah Provinsi pacia tanggai memerintahkan ini dengan Sumaiera Utara Pembina Mu NrP.19590227 L98003 Ditetapkan cii iviecian pada tanggal 30 Maret 2A16 Pit. G1iBERNUR SiiiviATERA tiTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI Aslinya KUM, (IV/c) 1 004 Diunciangkan <ii iviecian pada tanggal 3O Maret 2AL6 SE}(RETARIS DAERAI{ PROVi}iSi, ttd HASBAI',I RiTOi\iGA BEzuTA DAERAH PROVii.iSi SiJMATERA iiTARA TAHiii\i 2Ai6 i.iOIviOR i i LAMPIRAN PERATUIiANNOMORTANGGAt, GUBII|RNUR STJMATERA UTARA 1l TAI-IUN 2016 30 MAJ?ET 20T6 TARCET PONEzuMAAN PAJAK DAE1IAH PROVINEI SUMATERA UTARA SEBAGIII INDIKATOTI KINERJA ?DRTENIU DA.I.AM PENETITPAN INSENTIF PAJAK DAI,RAH .TAHUN ANGGARAN 2016 No, JEI\IS PEii{ERIMAAN APBD TA, 1016 F'IALISASI MIT'],MAL (s/d 31 lvldet :2016) {1s%) TIESARANlNSENTIF {Rp') REAIISA]II MINIMAL{s,/d 30Juni 2016) l4oo/o)IlQD.l BESARININSENIiF (np.) R]]AIISASI MINIIT,IAL {s/d 31 Oktober iO16) \70"/.)lRn I iSESARANI]{SEI{TIF (Rp ) REALISAS;I MINIMAI, {s/d 31 Dcsember 2016) ( 1 ()r)o/o) BESARA]\INSEI\ITI,F (Rp.) JUMLAH REA1ISASI MINIMAI, (s/d 3l Desember 2016) BESI\RANINSE,I{TIFTA^:r015 {Ilp.} 12345 Pqiak Kendsam Betrlotor Bea Balil( Nma NendBram Bemot(!' Pujak Brrhan Baktr Koiddam Bermotor Pdak Air Pemukau Pajak Rokok 1.566,770.854.820r.o7r.844.437,120 840.00C,.o00.000122.00(,.O00.O00s68.000.o00.000 23s.015.628.223160.776,665.568126.OOO.Ot)0,000 I8.3OO.Ot)0.O0085.2OO.Oi)0.000 7.0a;0.468.846,61)4.823.299.967 ,O1t 3.78,0.O00.000,0Q 549.O00.000,0() ,.s5i6.0OO.000.00 626 ?04,341.924 42a'737.774.A48336 r)00.oo0.o00 4a.800.000,oo0 227.200.000.000 1 1.750.78i.41 1,15 8.038.833.278,406.300.o00.000,0o 91 5.000.000,00 4.260.000.00o,0o r,096.739.598.374 750,291.105.984s88.000.000.000 8s.400.000.000 397.600.000.000 1+.100.997.693!'.646.599.9347.560.OOO.OOO1.098.000.000$.1 12.OO0.000 1.566.',770.854.8201.O7 1)a44.437,t20 840.000.0o0.000122.rl0O.0OO.OOO568.1)OO.OOO.OOO r4.100.937,6939.646.5S9.9347.s60.000,0001.098.000.0005.1 12.000.000 r.:66.770,854.820t.)x71,844.437.')20 s40.000.000.(x)o122.000.000.(1Do568.000.000.(n)o 47.OOit.125,64532.15r;.333.1 14 2s.200.o00.000 3.660.000.o0017.040.000.000 JUMI.A]t . 4.168.61i;.291.940 625.292.293.791 18,.758.768.814 1.667 .,+46.116.776 31.264.614.690 2.S1a.O30-?t)4.358 31'.5t?.s37.627 4.168.1515.29 1.940 37.517.337.627 4.168.6 i 5"291.S!10 12s.O58,458.758 PIt. GUBERI.IUR SUMATERA I-TTARA, ttd TENGI(U ERRI'NURADI NrP.i9590227 198003 1
Membuka PDF…