Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal t0 AnzrL 2ol\ GUBERNUR SUMATERA UTARA ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal t{ A?PiL ZttY SEKRETARIS PROVINSI, NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 13 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NoMoR 13 Tftltutj zoll TANGGAL tr{ ftPrziu zoF{ PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA SAKIP yang diselenggarakan secara "self assessement oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi dalam bentuk LAKIP. Untuk mengetahui sejauhmana Instansi Pemerintah melaksanakan dan memperlihatkan kinerjanya sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja Instansi Pemerintah dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah dan unit kerja sesuai dengan prioritas program pemerintah saat ini maka perlu dilakukan suatu evaluasi terhadap SAKIP tersebut. Oleh sebab itu pelaksanaan evaluasi AKIP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan SAKIP yang harus dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Untuk itu diperlukan adanya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi sumatera Utara. B. Maksud dan T\-rjuan
a.menjadi panduan bagi evaluator untuk memahami latar belakang pelaksanaan evaluasi, tujuan evaluasi dan ruang lingkup evaluasi, penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi dan penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
b.Sebagai panduan dalam mengelola peiaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pejabat dan staf pelaksana.
2.Tujuan Trrjuan evaluasi AKIP adalah untuk:
a.memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP.
b.menilai akuntabilitas kinerja instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
c.memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
d.memonitor tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan strategis, dan perencanaan kinerja tahunan termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran capaian kineda serta pelaporan kinerja yang digunakan dalam SAKIP.
3.Ruang Lingkup Evaluasi Ruang Lingkup evaluasi meliputi:
a.evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah meliputi evaluasi atas penerapan SAKIP dan pencapaian kinerja organisasi.
b.evaluasi terhadap penerapan sistem AKIP dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan evaluator sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil evaluasi.
c.peny'usunan peringkat dan kategori hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat terhadap instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
4.Entitas evaluasi Entitas evaluasi adalah Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. A.
1.Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara difokuskan untuk peningkatan mutu penerapan manajemen berbasis kinerja (Sistem AKIP) dan peningkatan kinerja instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mewujudkan instansi pemerintah yang berorientasi pada hasil (result oriented gouernmentl.
2.Strategi yang akan dijalankan menggunakan prinsip (i) partisipasi dan coeualution dengan pihak yang dievaluasi. Keteriibatan pihak yang dievaluasi ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi. (ii) proses konsultasi yang terbuka dan memfokuskan pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama Sistem AKIP.
3.Untuk Instansi yang pernah dievaluasi langkah pertama yang perlu dilakukan oleh evaluator adalah mengumpulkan informasi mengenai tindaklanjut terhadap saran dan rekomendasi yang diberikan oleh evaluator tahun lalu serta hambatan dan kendala untuk menindaklanjutnya. Tahapan Evaluasi Tahapan evaluasi yang dilakukan meliputi:
1.persiapan pelaksanaan Evaluasi AKIP.
2.evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3.penJrusunan pemeringkatan dan penetapan kategori hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
4.pelaporan hasil evaluasi disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Metodologi Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi adalah dengan teknik "criteria referenced suruegl', yaitu menilai secara bertahap langkah d"emi langkah (step bg step assessmen/) setiap komponen dan selanjutnya B. C. D. menilai secara keselurulr,an (ouerall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya. Kreteria evaluasi sebagaimana tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) AKIP dengan didasarkan kepada:
a.kebenaran normatif sebagaimana yang ditetapkan dalam pedoman pen5rusunan LAKIP.
b.kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku- buku petunjuk mengenai SAKIP.
c.kebenaran normatif yang bersumber pada best practice baik di Indonesia maupun di luar negeri.
d.kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik strategi manajemen, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik. Dalam menilai apakah suatu instansi telah memenuhi kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari para evaluator dan supervisor. Teknik Evaiuasi Teknik evaluasi pada dasarnya merupakan alatf caralmetode yang digunakan untuk pengumpulan dan analisis data. Berbagai teknik evaluasi dapat dipilih untuk digunakan dalam evaluasi ini, namun demikian pada akhirnya apapun teknik yang digunakan harus dapat mendukung penggunaan metode evaluasi yang telah ditetapkan sehinggga mampu menjawab tujuan dilakukannya evaluasi ini. Berbagai teknik pengumpulan data antara lain: angket (questionairel, wawancara, observasi, studi dokumentasi atau kombinasi teknik tersebut, sedangkan teknis analisis data antara lain: telaahan sederhana, berbagai analisis dan pengukuran metode statistik, perbandingan, analisis logika program dan sebagainya. Kertas Kerja Evaluasi Pendokumentasian langkah evaluasi dalam kertas kerja perlu dilakukan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat ditelusuri kembali dan dijadikan dasar untuk pen)rusunan Laporan Hasii Evaluasi {LHE}. Setiap langkah evaiuator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi supaya didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE). Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk pemmusan temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan pen5rusunan argqmentasi) sampai pada kesimpuiannya. E. A. Evaluasi AKIP
1.Evaluasi akuntabilitas kinerja difokuskan pada kriteria yang terdapat dalam Lembar Kreteria Evaluasi, dengan tetap memperhatikan hasil evaiuasi Akuntabilitas Kineda tahun sebelumnya yaitu:
a.kesungguhan instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dalam menJrusun, mereview dan menyempurnakan perencanaan kinerja agar berfokus pada hasil.
b.pembangunan sistem pengukuran dan pengumpulan data kinerja.
c.pengungkapan informasi pencapaian kinerja dalam LAKIP.
d.monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja.
e.keterkaitan seluruh komponen perencanaan dengan penganggaran dan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian serta pelaporannya.
f.capaian kinerja utama dari masing-masing instansi.
g.memastikan disusunnya rencana aksi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang belum ditindaklanjuti.
h.tingkat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.
2.Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terdiri atas evaluasi penerapan komponen manajemen kinerj a, yang meliputi:
a.perencanaan kinerja
b.pengukuran kinerja
c.pelaporan kinerja
d.pencapaian Kinerja yaitu pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
3.Evaluasi penerapan manajemen kinerja (Sistem AKIP) juga meliputi penerapan kebijakan pen5rLrsunan dokumen penetapan kinerja dan Indikantor Kinerja Utama (IKU) sampai saat dilakukan evaluasi.
c.tahap terakhir yang dilakukan adalah dengan melakukan penjumlahan seluruh nilai sub komponen yang ada sehingga dihasilkan suatu angka tertentu untuk nilai dengan range antara O s.d. 10O. Nilai hasil akhir dari penjumlahan akan dipergunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas kinerja instansi yang bersangkutan terhadap kinerjanya dengan kategori sebagai berikut: No NILAI I(ATEGORI PERINGI(AT INTERPRETASI 1 >85 - 100 AA Memuaskan 2 >75 - 85 A Sangat Baik 3 >65 - 75 B Baik, dan perlu sedikit perbaikan 4 >50 - 65 CC Cukup baik (memadai), perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar 5 >30 - 50 c kurang, perlu banyak perbaikan termasuk perubahan yang mendasar 6 o-30 D Sangat Kurang, perlu banyak sekali perbaikan & perubahan yang sangat mendasar
b.Evaluator harus berhati-hati dalam menginterpretasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan dan menuangkan dalam laporan'
7.LHE ditujukan kepada Kepala Instansi yang dievaluasi, ditandatangani oleh penanggungjawab dengan tembusan kepada:
a.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RePublik Indonesia.
b.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia'
c.Gubernur Sumatera Utara.
d.Biro Organisasi Provinsi Sumatera Utara' B. FORMAT ISI DAN PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL EVALUASI
1.Format isi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Bentuk dari LHE yang dilaksanakan oleh Inspektorat terhadap instansi dalam bentuk surat, dengan contoh sebagai berikut: KOP SURAT INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA Medan Nomor Sifat Lampiran Hal Penting / Segera 1 {satu) berkas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Dinas/ Badan...... Provinsi Sumatera Utara Tahun 2On< Kepada Yth. Sdr. Kepala Badan/Dinas/Biro di- XXX Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Surat Keputusan MENPAN Nomor KEP.135/M.PAN/2OO4 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berikut Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2OL2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Surat Tugas Gubernur Sumatera Utara Nomor tanggal... telah dilaksanakan evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja. dengan hasil yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Tahun 2oxx dilakukan dengan tujuan untuk:
a.memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP-
b.menilai akuntabilitas kinerja instasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
c.memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instasi.
d.memonitor tindaklanjut hasil evaluasi periode sebelumnya.
2.Evaluasi dilaksanakan terhadap 5 (lima) komponen besar manajemen kinerja yarrg meliputi: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Pencapaian Kinerja. Dokumen yang dimiliki ...... adalah dokumen Indikator Kinerja Utama {IKU), dokumen Rencana Strategis (Renstra), dokumen Rencana Kinerja Tahunan {RKT) 20xx , dan dokumen Penetapan Kinerja (PK) tahun 2Ov,x, serta dokumen terkait lainnya. Hasil evaluasi terhadap dokumen dimaksud dituangkan dalam bentuk nilai dengan kisaran mulai dari 0 s.d 1OO, yang selanjutnya diberikan "kategori" untuk menentukan tingkat akuntabilitas kinerja instansi. Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja .......Tahun 2Ov'x tersebut diperoleh nilai sebesar ........r.............) dengan kategori
4.Nilai sebagaimana tersebut, merupakan akumulasi penilaian terhadap seluruh komponen manajemen kinerja yang dievaluasi'
a.Perencanaan kinerja
b.Pengukuran kinerja
c.Pelaporan Kinerja
d.Pencapaian Sasaran
e.Rekomendasi Evaluasi Tahun lalu yang belum ditindaklanjuti {Dalam point a s.d. e menyajikan hasii penilaian atas berbagai atribut akuntabilitas instansi yang telah dituangkan dalam LKE, yang dapat mengindikasikan tingkat Akuntabilitas Kinerja Instansi) Terhadap permasalahan yang telah dikemukakan di atas merekomendasikan kepada Pimpinan Instansr menginstruksikan kepada staf serta jajarannya untuk melakuan perbaikan-perbaikan sebagai berikut: a. b. c. 3.
5.kami agar
2.PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL EVALUASI
a.Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Laporan hasil Evaluasi kepada Kepala Instansi/Unit kerja yang akuntabilitas kinerjanya dievaluasi paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah peiaksanaan evaluasi berakhir.
b.Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyampaikan tembusan Laporan Hasil Evaluasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia cq. Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk surat yang telah dilakukan pemeringkatan. Dalam hal terjadi kondisi yang belum tercakup atau terdapat keraguan terhadap suatu hal dari petunjuk pelaksanan ini, maka perlu dijalin komunikasi konstrrrktif sesama evaluator dan pihak terkait lainnya. Pada akhirnya keberhasilan pelaksanaan evaluasi AKIP diharapkan dapat mencapai tujuan keberhasilan SAKIP itu sendiri, yaitu terlaksananya peningkatan kinerja instansi atau unit kerja yang dievaluasi dan peningkatan akuntabilitas serta responsibilitas. GUBERNU UTARA, GATOT PUJO NUGROHO