menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Mengingat : 1. b. c. 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 272A1; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO8 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor asael; Peraturan Pemerintah Nomor LT Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Pernerintah Nomor 22 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2A Tahun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM.26 Tahun 2A12 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 529); Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2AA3 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 18 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi 3. 4. 5. 6" 7. Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AL2 Nomor 3671; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8); MEMUTUSKAN: MCnetaPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROWNSI SUMATERA UTARA.