Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 15 Tahun 2015
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Pemmahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara; :1. Undang-Undang Nomor 24 Tal:run 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103h
BAB I
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara; Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. T\rnjangan Perumahan adalah tunjangan yang diberikan berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat. Pasa-l 2 Dalam hal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan Rumah Dinas Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara maka kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara diberikan T\rnjangan Perumahan. 3. 4. 5. 6.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara- Ditetapkan di Medan pada tanggal 1O April 2015 GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 21 April 2Ol5 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R.SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2015 NOMOR 18 Aslinya , Pembina Utama Muda (IV/c) NIP.19590227 198003 1 004
Membuka PDF…