menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Ta}run 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2414 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549fl; Mengingat : 1. b. c. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A16 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); MEMUTUSKAN : MenCtAPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 4O) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 ayat ( ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :