a.melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data PNS untuk penJrusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam pelaksanaan pengkajian kebutuhan ujian dinas pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan; b. -2A - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data tentang ujian dinas pegawai, pendidikan dan pelatihan tugas belalat/izin belajar dan ikatan dinas yang perlu diikuti oleh pegawai dari setiap unit Kerja Perangkat Daerah, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan; melaksanakan persiapan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat dilingkungan Pemprov dan Pemkab/kota (selaku Sekretariat Pokja),sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan koordinasi orientasi tugas dan Diklat pra jabatan kepada lembaga Diklat yang telah terakreditasi serta melaksanakan penerbitan surat usulan dan surat penugasan peserta Diklat; melaksanakan koordinasi pelaksanaan seleksi diklat PIM Tk. II, III dan IV PNS dilingkungan Pemprov dan Pemkab/kota se-Sumatera Utara dengan Instansi Terkait; menyelenggarakan seleksi diklat PIM Tk. II, III dan IV PNS dilingkungan Pemprov dan Pemkab/kota se- Sumatera Uta"ra; melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan diklat Teknis, Diklat Penjenjangan, Diklat Fungsional dan melaksanakan penerbitan usulan peserta dan surat penugasan peserta; memfasilitasi pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN dan melakukan pendampingan calon Praja IPDN Kontingen Provinsi Sumatera Utara selama proses seleksi; melaksanakan pembinaan bagi Pra.ia IPDN asal Provinsi Sumatera Utara; melaksanakan persiapan dalam rangka menghadiri Pelantikan / Pengukuhan Praja IPDN; c. d. e. ct tr' h. J.
k.melaksanakan koordinasi pelaksanaan Ujian Dinas Tk.I dan Tk.II bagi PNS dengan Instansi Terkait dan melaksanakan ujian dinas bagi PNS yang akan naik pangkat ke golongan lllla dan IV/a;
1.melaksanakan seleksi Penetapan PNSD lztn Belajar dan menerbitkan Surat lzin Seleksi dan Surat Penetapan Izin Belajar;
m.melaksanakan seleksi Penetapan PNSD Tugas Belajar dan menerbitkan Surat lzin Seleksi dan Surat Keputusan Penugasan Mengikuti Pendidikan Pada Perguruan Tinggi;
n.melaksanakan Presentasi Skripsi, Tesis dan Disertasi untuk Pengakhiran lzin I Tugas Belajar;
o.melaksanakan penerbitan Penetapan Pengakhiran lzin Belqi arl Tugas Belaj ar;
p.memfasilitasi Sosialisasi Beasiswa Pendidikan dan Diklat lainnya;
q.melaksanakan sumpah/janji PNS;
r.menjalankan operasional Aplikasi Penilaian Kinerja Berbasis Online;
s.melaksanakan pelatihan Motivasi bagi PNS di lingkungan Pemprovsu;
t.melaksanakan pelatihan Bahasa Inggris bagi PNS di lingkungan Pemprovsu;
u.melaksanakan Tes Komptensi bagi PNS di Lingkungan Pemprovsu;
v.melaksanakan Talent Mapping bagi PNS di Lingkungan Pemprovsu;
w.melaksanakan koordinasi persiapan usulan penetapan sertifikasi lembaga Diklat Provinsi;
x.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan i, sesuai bidang tugasnya;
y.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pengembangart dan Pemberdayaan, sesuai bidang tugasnya;
z.melaksanakan pelaporan dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pengemballgan dan Pemberdayaan, sesuai standar yang ditetapkan; {2) Sub Bidang Jabatan Struktural mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data Pegawai untuk pengisian jabatan struktural, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
b.melaksanakan persiapan administrasi pembentukan Tim Penilaian Kinerja;
c.melaksanakan persiapan administrasi Penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS Provinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat;
d.melaksanakan persiapan usulan pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi;
e.melaksanakan persiapan administrasi penetapan pemberhentian sementara dari Jabatan Negeri PNSD Provinsi yang menduduki Jabatan struktural Eleson I kebawah dan Jabatan Struktural Eleson I kebawah;
f.melaksanakan persiapan penandatanganan Penilaian Prestasi Kinerja (PKP) para pejabat struktural dilingkun gan PemProvsu ;
g.mempersiapkan naskah SK Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
h.memfasilitasi rapat Tim Penilaian Kinerja dalam rangka pengangkatan, pelantikan dalam jabatan struktural dilingkungan Provinsi;
i.melaksanakan persiapan Surat Pernyataan menduduki Jabatan bagi pejabat struktural di lingkungan Pemprovsu;
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan sesuai bidang tugasnya;
k.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaarr sesuai bidang tugasnya;
l.melaksanakan pelaporan dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan sesuai Standar yang ditetapkan.