Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 18 Tahun 2014
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; b. c. d. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Ncmor b4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Unciang Nomor 32 Tahun 2OO4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QO4 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2G08 Tentang Perubahan Ked-i-ta atas Undang-undang Nomor 32 Tah.un 2AO4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun z}CI+ F.lomor Sg,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia a84fl; Undang-Unciang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemb,aran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3Q; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Incionesia nomor 28 Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia 50a9); Peraturan Pemerintah Nomor 2I T'ahun 1"950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoinair Peinbitraar: dari Peiiga-wasan Penyelei:ggflraftr'r Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran i.{egara Repubiik indonesia Ncmor a593i; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Femerintahan Antara Femerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAT F{omor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20 10 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribr-rsi Daer:ah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ALA Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuaagan Daerah sebagaimana telah diubah oengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2071 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam |.legeri Nomor 13 Tahun 20A6 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
Daiam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
Pemberian insentif pernurrgutan Pajak dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan konciisi objektif ciaerah.
BAB II
Untuk kegiatan pemunguian pqfak daerah diberikan insentif lang bersumber dari pendapatan pajak daerah.
insentif ctiberikan kepacia instansi peiaksana pemungut pajak claerah. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional .i:i^^..^-i-^- i-^*^,.l^ !L'OA,J d.I i\it-j'l iaCPd.Li€[ .
Pemberian Insentif sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat {1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah i +nrnat i-;-^-:^ +-i..,' 'i^-iirvirucri.la.i LcrrSt-L AururJa Lrrvl L{r.rrr i'ang telan dltentUkan. Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak +--^^-^i +iA^i. -^*'n^+^ii-^- ;-^^^+i€ ',^^- ^',;^'h Al'a^-,^-i.^h 116rf i- r-.i.--'i^- LLi \.ayq,ir Li\lar\ liauliiuaLctf\all iilsuirLii J ail'E; \>uilc-ii L:iUaJ ai f\aII LlIaLuf\ Li lvi uiatl sebelumnya. apabiia daiam reaiisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat {1) ierdapat sisa lebih, harrrs disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak daerah dalam tahun 1-^-1-^*^^* .,-+-,1- +:^^ :^-:^ *^:^1- l^^-^L djrei5dr crII lJLa nvlrclall utLLLlA Lld.lJ JUlrtJ yaJAa\ Lra\rl Atl. Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui A -^^^-^- ll^-l^^^+^- ,'l^- D^l^-:^ n^^*^tr- ^^.1^ r'r^1-,,*^- l)o1^1--^-^-- ll.tI5ECLr€trr J' UTLLI-CLpALCLTT UCLra rJ\/.rCtrrJA UaLlalt IJaUa UUAUrllUlf l urclsalraalr Anggaran (DPA) Dinas Penelapatan Provinsi Sumatera Utara. Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 37o (tiga perseni dari rencana penerimaan ciaiam tahun anggaran bei'kenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
(U Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Alokasi besaran Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk instansi peiaksana pemungut pajak cian iOara (sepuiuh persen) untuk pihak lain yaitu Kepolisian Daerah. Alokasi besaran Insentii Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PtsBKB) yattu 9oatb {sembiian puluh persen} untuk instansi pelaksana pemungut pajak dan I Oolo (sepulrrh persen) rrnt.r:k piha.k lain yaitr: Produsen dan at.au, Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya. Untuk Penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemberi.an insentif pajaknya <iiperhitungkan dari reaiisasi pembayaran setoran Pqiak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulannya dari Produsen dan atau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Alokasi besaran Insentif Pajak Air Permukaan (APU) rcO% (seratus persen) untuk instansi pelaksana pemungut pajak. Alokasi besaran insentif P4jak Rokok LAA % (seratus persen) untuk instansi pelaksana pemungut pajak.
BAB III
Membuka PDF…