menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.undang*undang Nomor 23 Tahun 2al4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 201s tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2oL4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 1o9 Tahun 2ooo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 20o Nomor 2ra, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2sl;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5678);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2oa6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2al1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 310);
6.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2olo tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2O1O Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2AL5 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasar 8 ayat (1) huruf a dalam peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2al5 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan wakil Kepala Daerah (Berita Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 8), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: