Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 21 Tahun 2016
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Masuknya Penyakit Keluron Menular (Brucellosis) ke Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a821; c. d. 1. 2. 3. 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4t Tahun 2074 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OOO tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4OO2l; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O14 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 130); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentanl OT. 140/ t2l2ol\ tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu T\rmbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2OLL Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 lPermentan/OT .l4O I 3 /2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94 /Perctentanl OT .14O / 12 / 20 7 I tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu T\rmbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2Ol4 Nomor a2$; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6l /Permentanl PK.32O/ L2|2OLS tentang Pemberantasan Penyakit Hewan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1866); Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 487 lKpts/UM/6/ 1981 tentang Peraturan Penolakan Penyakit dan Karantina Hewan; 5. 6. 7. 8. 9. 10. 12. 13.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai acuan dan pedoman dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan ternak bagi Dinas Peternakan atau Pelaksana Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk mencegah dan menghindari masuknya kembali bibit Penyakit Keluron Menular (Brueetlosrs/ ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
BAB II
Tindakan pengamatan dan penyidikan penyakit (suvailans), baik secara epidemiologi maupun serologi, terhadap penyakit keluron menular (Bruceltosis/ harus terus dilakukan sebagai langkah kewaspadaan dini terhadap kemungkinan masuknya kembali bibit Penyakit Keluron Menular (Bruceltosisl ke dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara. 10. 11- t2. 13. 14.
Pengamatan epidemiologi secara periodik dan dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara (Bidang Keswan dan Kesmavet), Dinas Peternakan/ Pelaksana Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan KabupatenlKota dan bersama dengan Balai Veteriner Regional I Medan serta pihak Karantina.
BAB III
Setiap ternak sapi/kerbau yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara harus sudah melewati uji serologis terhadap Penyakit Keluron Menular (Brucellosis). Setiap ternak sapi/kerbau yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara harus memiliki dokumen yang lengkap terdiri dari : Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, Hasil Pemeriksaan Uji Serologi Bruellosis negatif dari Laboratorium Berwenang di daerah asal serta Surat Keterangan (Latu Lintas Ternak) dari Dinas Peternakan/Pelaksana Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Daerah Asal.
BAB IV
Upaya mempertahankan status bebas terhadap Penyakit Keluron Menular (Brucellosis) menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelaksana Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(U Pengawasan terhadap lalu lintas ternak dalam rangka pencegahan masuknya Penyakit Keluron Menular (Bruetlosis/ dilakukan oleh Gubernur. {21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (U di delegasikan kepada Dinas.
BAB V
Apabila ditemukan hasil qji serologi positif terhadap Penyakit Keluron Menular (Bruellosis/ sebagaimana pada Pasal 6 ayat
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan bidang tugasnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l.1 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Utara. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Ditetapkan di Medan pada tanggal 23 Juni 2A76 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 24 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016 NOMOR 21 aslinya KUM, Pembina Utama Muda (IV/c) NrP. 19590227 198003 1 004
Membuka PDF…