Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL6; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Ta}:run 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Perubahan RKPD Tahun 2016 adalah dokumen perencanaan tahunan daerah hasil evaluasi semester I terhadap Rencana Kerja SKPD Tahun 2016 yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat {1), adalah meliputi :
Dalam rangka pen1rusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2A16:
Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara menelaah kesesuaian antara usulan prioritas tambahan program dan kegiatan serta anggaran SKPD Tahun 2OL6 dengan hasil evaluasi kinerja SKPD.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang Gubernur Nomor 23 Tahun 2O15 dinyatakan dokumen perencanaan hasil Musrenbang RKPD 2At5. ditetapkan dengan Peraturan tetap berlaku dan mempakan Provinsi Sumatera Utara Tahun
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Juli 2016 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan padatanggal 31 Juli 2OL6 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL6 NOMOR 24 Salinan KEP Pembina Utamb.lVluda {tr/l c} NrP.19590227 798003 1 004
Membuka PDF…