Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2014
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Fropinsi Sumatera utara (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3);
BAB II
fuuan ditetapkan kebijakan ini adalah sebagai pedoman dalam pen5rusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BAB III
Klasifikasi dana bergulir merupakan dana bergulir yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang penyaluran dan penagihannya langsung digulirkan kepada masyarakat tanpa melalui rekening kas umum daerah.
Karakteristik dana bergulir sebagai berikut:
BAB IV
Pengakuan dana bergulir :
Penyajian dan Pengukuran dana bergulir :
BAB V
Informasi lain atas Investasi non permanen dana bergulir yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain :
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengarl penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 2 Juli 2OI4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 7 Juli 2Ot4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2AI4 NOMOR 25
Membuka PDF…