menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik Provinsi Sumatera Utara;
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103h
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa27l;
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8 tentang Keterbukaan Informasi Rtblik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBaQ;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA9 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik'Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5761;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OOS tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6lal;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6631;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2oor tentang struktur organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20oB tentang Tahapan, tata cara Pen5rusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 2L, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8771;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLl tentang Perubahan ked.ua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2olt Nomor 310);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
17.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7);
18.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
19.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
20.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2OO8 tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11);
21.Peraturan Daerah Nomor L2 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OA5-2A25 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12); 22.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara (kmbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO9 Nomor 6, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17);
23.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2OL4 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol4 Nomor 1 L, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 26);
24.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL3-2OL8 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AA Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 22); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK PROVINSI SUMATERA UTARA.