Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar KabupatenlKota di Provinsi Sumatera Utara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Mengingat : 1. b. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 272O1; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20A6 tentang Pelayaran {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A06 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48ael; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AlA Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51OB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2}]l]l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52O8); Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM.26 Tahun 2AI2 tentang Penyelenggaraan Angkutan penyeberangan {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 5291; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2OO3 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 18 Tahun 2AL2 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun 2OO3 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun }ALZ Nomor 3671; 8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Utara tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8). MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF ANGKUTAN PEI\TYEBERANGAN LINTAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
Datam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
Angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.
Ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pelayanan kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya sesuai dengan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berd.asarkan kesepakatan antara pemakai jasa dengan penyedia jasa {operator) angkutan penyeberangan.
Tarif angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk:
Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan operator penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pemungutan lain untuk kepentingan operator atau pihak lain dikaitkan dan/atau menyatrrkan pungutan lain dengan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Setiap pungutan lain yang akan dikaitkan dan atau disatukan pungutannya yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, harus mendapat persetqjuan Gubernur Sumatera Utara. (21
Guna memudahkan pelaksanaan pengenaan tarif baru, bila dalam besaran tarif terdapat angka satuan atau puluhan maka dibulatkan ke angka ratusan terdekat.
BAB III
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala Dinas. KETENTUAN PENUTUP Pasal lL Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
Peraturan Gubernur ini diundangkan. mulai berlaku Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. pada tanggal memerintahkan penempatannya Ditetapkan di Medan pada ta:aggal 2 Februari 2016 PIT.GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKTL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 9 Februari 2OL6 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OL6 NOMOR 3 Salinan Aslinya KUM, Pembina Utama Muda (tv/c) NIP.1959A223 198003 1 004 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2076 TANGGAL 2 Februari 2OL6 TARIF ANGKUTAN PEI\TYEBERANGAN Lintas Penyeberangan : TIGARAS - SIMANINDO Jarak : 5Mi1 NO JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp) Penumpanq Umum 1 Dewasa 2 Anak-anak Kendaraan 1 Golongan I 2 Golongan II 3 Golongan III 4 Golongan IV Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 5 Golongan V Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 6 Golongan VI Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 7 Golongan VII 8 Golonsan VIII org org Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 7.OOO 3.500 3.500 12.500 14.000 100.600 117.OOO 138.OOO 159.000 195.OOO 225.OAO 349.OOO 497.OOO Salinan Aslinya PIt.GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI KEPA KUM, Pembina Utama Muda {IV/c} NIP.19590227 198003 1 004 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2A76 TANGGAL 2 Februari 2016 TARIF ANGKUTAN PETIYEBERANGAN Lintas Penyeberangan : MUARA - NAINGGOLAN Jarak : 5,5 Mil NO. JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp) Penumpang ljmum 1 Dewasa 2 Anak-anak Kendaraan 1 Golongan I 2 Golongan II 3 Golongan III 4 Golongan IV Kendaraan Penumpang Kendaraeui Bzrrang 5 Golongan V Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 6 Golongan VI Kefidarae* Penumpang Kendaaraan Barang 7 Golongan VII 8 Golonqan MII org org Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 10.ooo 5.500 5.500 19.700 22.OAA 105.000 117.OOO 2t6.AAA 249.OOA 305.OOO 355.O00 549.O00 781.OOO Pernbina Utama Muda {IVlc} NrP.19590227 198003 1 004 PIT.GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2AT6 TANGGAL 2 Februari 2016 TARIF ANGKUTAN PEI{YEBERANGAN Lintas Penyeberangan : ONAN RUNGGU-BALIGE Jarak : 8,5 Mil NO. JENIS MUATAN SATUAN TARIF {Rp} Penumpang Umum 1 Dewasa 2 Anak-anak Kendaraan 1 Golongan I 2 Golongan II 3 Golongan III 4 Golongan IV Kendacaan Penumpang Kendaraan Barang 5 Golongan V Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 6 Golongan VI Kendaraan Penumpang Kendaaraan Barang 7 Golongan VII 8 Golonsan VIII org org Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 22.OOA 11.000 7-500 22.000 25.000 161.OOO t79.AOO 334.OOO 385.OOO 471.OOO 548.OOO 847.O00 1.207.000 AslinyaSalinan KEP KUM, Pembina Utarna Muda (IV/c) NrP.19590227 198003 1 004 PILGUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI LAMPTRAN TV PERATURAN GUBERNUR SUMATERA NOMOR 3 TAHUN 20T6 TANGGAL 2 Februari 2016 TAzuF ANGKUTAN PEi{YEBERANGAN Lintas Penyeberangan : AJIBATA - TOMOK Jarak :5,6Mil Salinan Aslinya UTARA KEP. KUM, Pembina Utama Muda {IVlc} NrP.19590227 198003 1 004 Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI NO. JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp) A B Penumpang Umum 1 Dewasa 2 Anak-anak Kertdaraan 1 Golongan I 2 Golongan II 3 Golongan III 4 Golongan IV Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 5 Golongan V Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 6 Golongan VI Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 7 Golongan VII 8 Golonsan VIII org org Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 3.000 l-500 3.O00 12.000 14.OOO 97.500 117.5SO 132.OOO 154-O00 195.OOO 227.OOO 350.OOO 497.AAO LAMPIRAN V PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TANGGAL 2 Februari 2016 TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN Lintas Penyeberangan : SIBOLGA - GUNUNG SITOLI Jarak : 86Mi1 NO. JENIS MUATAN SATUAN rARIF (Rp) Penumpang Umum 1 Dewasa 2 Anak-anak Kendaraan 1 Golongan I 2 Golongan II 3 Golongan III 4 Golongan IV Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 5 Golongan V Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang 6 Golongan VI Kendaraan Penumpang Kendaaraan Barang 7 Golongan VII I Golongan VIII 9 Golongan IX A org org Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 62.500 29.250 17.150 99.550 114.300 1.180.OO0 975.000 1.960.0OO 1.710.000 3.107.000 2.968.000 3.470.000 5.521.000 6.231.000 Salinan Aslinya KEP M, Pembina Utama Muda (IV/c) NrP.19590227 198003 1 004 ttd TENGKU ERRY NURADI PIt.GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, LAMPIRAN VI PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TANGGAL 2 Februari 2OL6 TARIF ANGKUTAN PEi{YEBERANGAN Lintas Penyeberangan : SIBOLGA - TELUK DALAM Jarak :105Mi1 NO. JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp) org org Unit Unit Unit Unit Unit Penumpang Umum 1 Dewasa 2 Anak-anak Kendaraar: 1 Golongan I 2 Golongan II 3 Golongan III 4 Golongan IV Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang Golongan V Kendaraan Penumpang Kendaraan Barang Golongan VI Kendaraan Penumpang Kendaaraan Barang Golongan VII Golongan VIII Golonean IX 7 8 9 Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 77.250 33.275 12.150 110.550 118.800 1.340.OOO 1.O93.OOO 2.24t.OAA 1.926.000 3.386.OOO 3.143.000 3.694.OOO 5.881.OOO 6.506.000 Salinan Aslinya PIt.GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL GUBERNUR, ttd TENGKU ERRY NURADI KEP KUM, Pembina Utama Muda {IV/c} NrP.1959A227 198003 I O04
Membuka PDF…