a.menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara;
b.menyelenggarakan arahan bimbingan kepada pejabat stmktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara;
c.menyelenggarakan instruksi pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Provinsi Sumatera Utara;
d.menyelenggarakan penJrusunan program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
e.menyelenggarakan pengkajian dan penetapan kebijakan penyelenggaraan urusa.n Pemerintah Daerah di bidang kesekretariatan, pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, kewaspadaan nasional, pembinaan politik dalam negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Kemasyarakatan;
f.menyelenggarakan berkaitan dengan Budaya dan Organisasi dan memfasilitasi kegiatan yang urusan pemerintahan daerah di bidang kesekretariatan, pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, pembinaan politik dalam negeri ketahanan ekonomi, sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan ;
g.menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah di bidang kesekretariatan, pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, kewaspadaan nasional, pembinaan politik dalam negeri dan ketahanan ekonomi, sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan ;
h.menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya serta Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam rangka penyelenggaraa.n urusan pemerintahan daerah dibidang kesekretariatart ,pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa, kewaspadaan nasional, pembinaan politik dalam negeri dan ketahanan ekonomi, sosial budaya dan oganisasi kemasyarakatan;
i.menyelenggarakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
j.menyelenggarakan fasilitas penyelesaian perselisihan masyarat yang berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa;
k.menyelenggarakan pelayanan, peffibinaan dan pengendalian perijinan dan latau rekomendasi dibidang kesatuan bangsa dan, politik.
1.menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi perlindungan hak asasi manusia;
m.menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan Perangkat daerah;
n.menyelenggarakan pemantauan, pengkajian dan evaluasi permasalahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. o.menyelenggarakantelaahanstafsebagaibahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan;
p.menyelenggarakan T\rgas pembantuan di bidang kesatuan Bangsa dan Politik' q.menyelenggarakantugaslainsesuaidengantugasdan fungsinYa; (a) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat (3)' Kepala Badan dibantu oleh:
a.Sekretariat;
b.Bidang Bina Ideologi wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
c.Bidang Politik Dalam Negeri;
d.Bidang Ketahanan Ekonomi, sosial Budaya dan Organisasi KemasYarakatan ;
e.Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional;
f.Kelompok Jabatan Fungsional;