1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang memungut retribusi.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan latau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak meiakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
11.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakanfrnemanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optirnal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. l4.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian tzin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gLlna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dirnaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
17.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kesehatan untuk penunjang pencegahan diagnosis dan terapi.
18.Jasa Medis adalah imbalan yang diterirna oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya.
19.Jasa Sarana adatrah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat- obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi. 2O. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, oleh pegawai yang berhak melakukannya. 2l.Tera Ulang adalah hal menanda berkala dengan tanda-tanda tera atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan yang atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. 22.Biaya Tambahan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakailpemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dilakukan petugas tera pada suatu lokasi yang ditentukan sendiri oleh karena sudah dilaksanakan tera atau tera ulang atas alat UTTP pemilik/ pemakail pemegang kuasa alat UTTP.
23.Retribusi Tera/Tera Ulang atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaan layanan teraf tera ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
24.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian/ pemanfaatan kekayaan daerah.
25.Retribusi Alat Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian alat uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dimiliki Pemerintah Daerah.
26.Retribusi Alat Bantu Menurunkan atau Memindahkan dan Pemakaian Lahan/Gudang Tempat Penyimpanan Muatan Lebih yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian alat untuk menurunkan atau memindahkan dan pelayanan penyimpanan muatan mobil barang yang melebihi daya angkut yang diizinkan dalam buku uji yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
27.Retribusi Tempat Penginapan dan Asrama/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan dan asrama/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk mess.
28.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan bibit untuk dijual yang diperlukan oleh daerah dan penjualan hasil samping/produksi kebun-kebun percontohan daerah.
29.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
31.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagr wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perrzinart tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
36.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain dipersamakan dengan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
37.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
38.Rumah Daerah adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. 39.Surat Izin Penghunian yang disingkat SIP adalah izin tertulis dari pejabat pengelola c.q Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu.
40.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. 4l.Tanah Pekarangan adatah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pernerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan. 42.Peralatan adalah sumber daya yang melipatgandakan jasa manusia untuk mencapai usahanya sekaligus menunjukkan spesifikasi jenis usaha manusia tersebut.
43.Harga sewa adalah jumlah ataupun nilai baik dalam bentuk Lrang maupun dalam bentuk lain yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik sebagai imbalan atas pemanfaatan kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu.
44.Kas Daerah adalah kas Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
45.Balai atau UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) adalah perangkat dinas daerah yang ditugasi menyelenggarakan perbanyakan benih atau bibit penyuluhan dan pelatihan.
46.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditujukan oleh instrurnent ukur atau sistem pengukuran dengan nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Atau dengan kata 1ain, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional dan atau internasional untuk satuan ukuran tertentu. 47 . Laboratorium PengUjian dan Kalibrasi adalah laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan Sistem Mutu ISO/IEC 17O25-2OOS dan _13- mempunyai kompetensi dalam mengkalibrasi alat ukur {laboratorium}. 4S.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adatah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
49.Pemeriksaan adalah serangkaian, kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakal secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
50.Pengembalian Dana Penggunaan Jasa Pelayanan adalah pengembalian jasa pelayanan yang telah disetor ke kas daerah kemudian diambil dan digunakan kembali oleh pemberi pelayanan.