Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Kelembagaan Badan Kerjasama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1q56 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1O92); Mengingat : 1. b. c. 2. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota*kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92l; Undang-Undang Darurat Nomor I Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 6O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor fi92); Undang-Undang Nomor 24 Tah:un 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan Irrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e1; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a833);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Badan Kerjasama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Bagran Kedua Struktur Organisasi
Struktur organisasi BKP Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana Harian. Susunan Organisasi dan keanggotaan BKP Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana tercantum dalam l,ampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB III
{1) Dewan Pengarah terdiri dari :
Kelompok Masyarakat dan Dunia Usaha merupakan wadah partisipasi dan par.a pihak masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mensinergikan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam kerjasama pengelolaan.
BAB IV
Ruang lingkup kerjasama pengelolaan adalah percepatan realisasi pengelolaan kawasan sesuai dengan RTRW Kawasan dan yang disepakati oleh para pihak meliputi;
BAB V
Biaya operasional Badan Pelaksana Harian untuk pelaksanaan kegiatan Kerjasama Pengelolaan berasal dari :
BAB VI
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 25 Februan 2016 Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA, Aslinya KUM, Salinan KEP Pembina UtaEa Muda (IV/c) NrP.1959A227 198003 1 004 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2016 TANGGAL 25 FEBRUARI 2AL6 SUSUNAN ORGANISASI BADAN KERJASAMA PENGELOLAAN KA\ITASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO I DEWAN PENGARAH
Membuka PDF…