Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
(tr) Keringanan Tarif BBN-KB Untuk Penyerahan Pertama adalah dari tarif sebesar L5 % (lima belas persen) menjadi la o/o (sepuluh persen).
Kepala Dinas melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
penatausahaan pemberian keringanan tariff BBN-KB diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 11 Maret 2Ot4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, trd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 14 Maret 2Ot4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OT4 NOMOR 6
Membuka PDF…