menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor I 1 Tahun 2Ot6 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2OL6; b. c. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20ll tentang Perubahan Kedua Atas 2. 3. 4. 5. 6. 9. 7. 8. t1. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2OLO tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor L); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2A11 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (kmbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OlL Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor L Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2OlL tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (l,embaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL6 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2OL6 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran zArc @erita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ot6 Nomor 36); Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLG Nomor 40); Lo. MEMUTUSKAN : MenetAPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARI\TYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor L 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 11) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan butir 6, butir 8, butir 9 Pasal 1 diubah, dan ketentuan butir 11A ditambah sehingga berbunyr sebagai berikut: