menetapkan P-eraturan Gubernur tentang Standar Perawatan/Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Norrror 11O3); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2A75 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20ll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al1 Nomor 31o); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2AAT tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2OI3 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rallyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7); J. 4. 5. 6. 7. 8.
9.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Keda Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara tahrrn 2OO8 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara 8); 1O. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OA8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2AO8 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9); 1 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2AO9 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja kmbaga Lain Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO9 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17);
12.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O1O Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
13.Peraturan Daerah Nomor L1 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Hdi Medan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A74 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11); MEMUTUSKAN: MenetaPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR PERAWATAN/ PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MII{YAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA.