Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2AL4 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan peraturan pelaksanaarrrrya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Gubernur diundangkan. 7 mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan, pada tanggal 11 Maret 2016 P1t. GUBERNUR SUMATERA UTARA, Aslinya UM, Pasal ini ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 22 Maret 2OL6 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016 NOMOR 9 Salinan KEP Pembina U Muda (IV/c) NrP. 19590227 198003 1 004 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TANGGAL 11 Maret 2016 PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVTNSI SUMATERA UTARA Untuk mengetahui sejauhmana instansi pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka perlu dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMD, perjanjian kinerja dan pemangku kepentingan (sfeakholdefi lainnya. Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu diperlukan suatu pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP yang dapat dijadikan panduan bagi evaluator. Pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP ini, disusun sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2A15 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP. Pedoman ini disusun dengan maksud untuk memberikan petunjuk kepada APIP selaku evaluator dalam rangka evaluasi atas implementasi SAKIP. Karenanya pedoman ini memuat hal-hal yang menyangkut dengan tahapan evaluasi itu sendiri seperti perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan evaluasi. Pada setiap penugasan evaluasi atas implementasi SAKIP perlu dirancang desain evaluasi tersendiri berupa petunjuk teknis pelaksanaan untuk memenuhi tujuan evaluasi yang ditetapkan. B. Pengertian Evaluasi Evaluasi atas implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah daerah. Dalam berbagai hal, evaluasi dilakukan melalui monitoring terhadap sistem yang ada, namun adakalanya evaluasi tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi yang ada pada instansi. Data dari luar instansi/unit kerja juga sangat penting sebagai bahan analisis. Evaluasi dapat dilakukan dengan tidak harus tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang ada. Informasi yang memadai dapat digunakan untuk mendukung argumentasi mengenai perlunya perbaikan. Penggunaan data untuk evaluasi diprioritaskan pada kecepatan memperoleh data dan kegunaannya. Dengan demikian, hasil evaluasi akan lebih cepat diperoleh dan tindakan perbaikan dapat segera dilakukan. Berbeda dengan audit, evaluasi lebih memfokuskan pada pengumpulan data dan analisis untuk membangun argumentasi bagi perumusan saran/rekomendasi perbaikan. Sifat evaluasi lebih persuasif, analitik, dan memperhatikan kemungkinan penerapannya. C. Tujuan Evaluasi Tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan evaluasi yang ditetapkan. Kebijakan evafuasi ditetapkan dengan keputusan Inspektur Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan tujuan dan sasaran evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Namun secara nmurl, tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah untuk:
1.Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP.
2.Menilai tingkat implementasi SAKIP;
3.Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP.
4.Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. D. Ruang Lingkup Evaluasi Ruang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaian kinerja. Informasi kinerja yang dipertanggungiawabkan dalam laporan kinerja bukanlah satu-satunya yang digunakan dalam menentukan nilai dalam evaluasi, akan tetapi juga termasuk berbagai hal {knowledgel yang dapat dihimpun guna mengukur keberhasilan ataupun keunggulan instansi. Dalam penerapannya, lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP mencakup:
1.Penilaian terhadap perencanaan strategis, termasuk di dalamnya perjanjian kinerja, dan sistem pengukuran kineda;
2.Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;
3.Evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan
4.Evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan. Untuk keberhasilan pelaksanaan evaluasi, terlebih dahulu perlu didefinisikan kepentingan pihak-pihak pengguna informasi hasil evaluasi. Informasi yang dihasilkan dari suatu evaluasi yang dapat diakses antara lain mencakup:
1.Informasi untuk mengetahui tingkat kemajuan/perkembangall {progres) implementasi SAKIP di Lingkungan SKPDlUnit Kerjanya;
2.Informasi untuk membantu agar kegiatan tetap berada dalam alurnya; dan
3.Informasi untuk meningkatkan efisiensi. Pertimbangan utama dalam menentukan ruang lingkup evaluasi terhadap kebijakan, prograrn, atau kegiatan SKPD/Unit Kerja adalah kemudahan dalam pelaksanaan dan didukung oleh sumber daya yang tersedia. Pertimbangan ini merupakan konsekuensi logis karena adanya keterbatasan sumber daya. Kerangka kerja evaluasi atas implementasi SAKIP secara umum digambarkan sebagai berikut: Desain evaluasi merupakan kegiatan yang pada intinya mengidentifikasikan:
1.jenis informasi evaluasi yang perlu disesuaikan dengan tujuan evaluasi, misalnya: deskripsi, pertimbangan profesional (judgementl, dan interpretasi;
2.jenis pembandingan yang akan dilakukan, sesuai dengan jenis evaluasi (evaluasi kelayakan, evaluasi efisiensi, dan evaluasi efektivitas) yang masing-masing memerlukan jenis pembandingan yang berbeda, sehingga memerlukan desain yang berbeda. Elemen-elemen desain yang harus dipertimbangkan secara spesifik sebelum pengumpulan informasi adalah:
1.jenis informasi yang akan diperoleh;
2.sumber informasi (misalnya, tipe responden);
3.metode yang akan digunakan dalam melakukan qii petik (misalnya, random sampling);
4.metode pengumpulan informasi (misalnya, struktur wawancara dan pembuatan kuesioner);
5.waktu dan frekuensi pengumpulan informasi;
6.dasar untuk membandingkan hasil dengan atau tanpa program (untuk pertanyaan tentang dampak atau hubungan sebab-akibat); dan
7.analisis perencanaan. Kegiatan pen5rusunan desain evaluasi pada akhirnya akan menentukan metodologi evaluasi dan teknik evaluasi.
1.Metodologi Evaluasi Metod"ologi yang digunakan dalam evaluasi atas implementasi SAKIP adalah metodologi yang pragmatis karena disesuaikan dengan tduan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Dalam hal ini, evaluator perlu menjelaskan kelemahan dan kelebihan metodologi yang digunakan kepada pihak yang dievaluasi. Langkah pragmatis ini diambil agar dapat lebih cepat menghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Teknik Evaluasi Berbagai teknik evaluasi yang digunakan oleh evaluator tergantung pada:
a.tingkatan tataran (cofiertl yang dievaluasi dan hidang (contentl permasalahan Yang dievaluasi. 1) Evaluasi pada tingkat kebijakan berbeda dengan evaluasi pada tingkat Pelaksanaan Program. 2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program berbeda pula dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
b.vatiditas dan ketersediaan data yang mungkin dapat diperoleh. Berbagai teknik evaluasi dapat digunakan, namlln yang terpenting adalah dapat memenuhi tujuan evaluasi. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah telaah sederhana, survei sederhana sampai survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan {applied researct$, berbagai analisis dan pengukuran, survei target evaluasi (target group\, metode statistik, metode statistik non-pararnetrik, pembandingan (benchmarkingl, analisa lintas bagian (cross section analgsis), analisa kronologis {time series anatgsi,sl, tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ icon/ simbol-simbol, dan sebagainya. B. Pengorganisasian Evaluasi pengorganisasian evaluasi merupakan aktivitas yang dimulai sebelum pelaksanaan evaluasi yang bertujuan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam melakukan evaluasi. Secara garis besar, kegiatan pengorganisasian evaluasi ini meliputi kebutuhan sumber daya manusia evaluator, perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi.
1.Kebutuhan SDM Evaluator Hal terpenting dalam pelaksanaan evaluasi adalah ketersediaan SDM sebagai evaluator. Kualitas SDM evaluator menjadi pemicu utama keberhasilan pelaksanaan evaluasi yang berkualitas. Persyaratan evaluator mencakup: a) telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis tentang Sistem AKIP; b) telah mengikuti pelatihan evaluasi penerapan SAKIP. Kedua jenis persyaratan tersebut dapat ditunjukkan dengan adanya sertifikat telah mengikuti pelatihan atau setidaknya surat tugas untuk mengikuti (dan telah mengikuti) kedua pelatihan tersebut. Dalam hal kedua persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka sampai tahun 2016 setidaknya evaluator yang ditugaskan untuk melakukan evaluasi SAKIP (mulai dari anggota tim sampai dengan penanggung jawab evaluasi) telah mengikuti pelatihan di kantor sendiri (in lwuse trainingl.
2.Perencanaan Evaluasi Perencanaan evaluasi merupakan bagian yang penting dalam proses evaluasi, karena keberhasilan dalam melaksanakan evaluasi sangat tergantung kepada perencanaan evaluasi. Di samping itu, perencanaan evaluasi akan memberikan kerangka keda (f,ramewo*l bagi seluruh tingkatan manajemen pihak evaluator dalam melaksanakan proses evaluasi. Secara garis besar, terdapat beberapa hal penting dalam merencanakan evaluasi, yaitu:
a.pengidentilikasian pengguna hasil evaluasi,
b.pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting,
c.pengidentifrkasian informasi yang akan dihasilkan, dan
d.sistem komunikasi dengan pihak yang terkait dalam kegiatan evaluasi. Evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada tingkatan Evaluasi terbatas, yaitu untuk mengetahui kemajuan dalam implementasi SAKIP atau untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi/unit kerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja program tertentu. Evaluasi ini menggunakan langkah-langkah evaluasi sederhana ditambah berbagai konfirmasi dan penelitian, pengujian, dan penelitian terbatas pada program / kegiatan tertentu.
3.Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan pelaksanaan evaluasi meliputi beberapa tahap, yaitu:
a.pengumpulan, analisis, dan interpretasi data Kegiatan utama dalam pelaksanaan evaluasi adalah pengumpulan dan analisis data serta menginterpretasikan hasilnya. Hal ini sesuai dengan tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP, yaitu untuk memberikan keyakinan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh instansi/unit kerja telah memadai dan memberikan saran atau rekomendasi guna peningkatan akuntabilitas kinerja. Ketersediaan data sebagai bahan evaluasi sangat membantu evaluator dalam menjalankan tugas. Namun, dalam kenyataannya dapat terjadi data yang diperlukan oleh evaluator tidak seluruhnya tersedia di instansi/unit kerja yang dievaluasi. Dengan kata lain, evaluator harus melakukan kerja ekstra untuk memperoleh data yalrg diperlukan. Apabila hal ini terjadi, evaluator harus pandai menggunakan waktu agar tidak terfokus pada satu kegiatan, sehingga kegiatan yang lain yang diperlukan tidak dilaksanakan.
b.penyusunan draft Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Penyusunan draft LHE dilakukan oleh ketua tim evaluasi. Sebelum men5rusun draft LHE evaluator, pengendali teknis, pengendali mutu, dan penanggung jawab evaluasi telah menyetujui permasalahan yang diperoleh tim.
c.pembahasan dan reviu draft LHE Meskipun sebelum pen5rusunan draft LHE telah diadakan pertemuan antara pihak yang terlibat dalam tim evaluasi dengan pihak yang dievaluasi, dalam penerapannya sering terjadi pembahasan draft LHE secara bersama. Draft LHE yang disusun oleh Ketua Tim Evaluator termasuk KKE-nya diekspose terlebih dahulu pada forum panel yang dibentuk untuk membahas/ mempelajari draf LHE dimaksud sebelum difinalisasi.
d.finalisasi LHE Finalisasi LHE merupakan tahap akhir dalam penulisan laporan. Hal ini dilakukan setelah adanya reviu dari pihak-pihak yang berwenang terhadap draft LHE yang telah disusun sebelumnya.
e.penyebaran dan pengomunikasian LHE penyebaran LHE sebaiknya dilakukan secara langsung dengan mengomunikasikan hal-hal yang penting dan mendesak. Untuk mendapatkan respon atau tindakan dari para pengambil keputusan pada instansi/unit kerja yang dievaluasi-
4.Pengendalian Evaluasi pengendalian evaluasi dimaksudkan untuk menjaga agar evaluasi berjalan sesuai dengan rencana. Kegiatan ini dilakukan agar proses evaluasi tetap terarah pada kesimpulan yang bermanfaat, sesuai dengan target, tepat waktu, serta tepat biaya. Mekanisme pengendalian dilakukan antara lain sebagai berikut:
a.melakukan pertemuan berkala antara sesama tim pelaksana evaluasi (misalnya mingguan atau dua mingguan).
b.melakukan pertemuan dengan pihak lain yang terlibat dalam evaluasi {misalnya pengendali teknis, pengendali mutu, dan penanggung jawab evaluasi). Frekuensi pertemuan dengan pelaksana evaluasi sebaiknya lebih sering dibandingkan dengan pertemuan dengan pihak yang lebih tinggr di luar pelaksanan evaluasi. Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian evaluasi, seperti: penanggung jawab evaluasi, mekanisme penerbitan surat tugas, penerbitan laporan hasil evaluasi tetap mengikuti kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Inspektur Provinsi Sumatera Utara. Dalam rangka untuk menjaga obyektivitas dalam penilaian maka dilakukan reviu secara berjenjang atas proses dan hasil evaluasi dari tim evaluator dengan pengaturan sebagai berikut:
a.reviu tingkat 1 dilakukan oleh supervisor tim.
b.reviu tingkat 2 dilakukan dalam bentuk forum panel, khusus untuk menentukan pemeringkatan nilai dan penentuan kategori (rating) hasil evaluasi.
1.Tujuan dan Manfaat Survei Pendahuluan Tujuan dan manfaat survei pendahuluan antara lain adalah untuk: Survei pendahuluan dilakukan untuk memahami dan mendapatkan gambaran umum mengenai kegSatanlunit kerja yang akan dievaluasi.
a.memberikan pemahaman mengenai instansi lunit kerja yang dievaluasi.
b.memberikan fokus kepada hal-hal yang memerlukan perhatian dalam evaluasi, dan
c.merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi.
2.Jenis data dan Informasi yang Dikumpulkan pada Survei Pendahuluan Sesuai dengan tduan dan manfaat survei pendahuluan, beberapa data/informasi yang diharapkan diperoleh antara lain mengenai:
a.tugas, fungsi, dan kewenangan instansi/unit kerja;
b.peraturan perundangan yang berkaitan dengan instansilunit kerja; kegiatan utama instansil unit kerj a; sumber pembiayaan instansi/ unit kerja; sistem informasi yang digunakan; keterkaitan instansi/ unit kerja atau instansi/ unit kerja atasannya; perencanaan Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Perjanjian Kinerja yang dimiliki instansi/unit kerja atau instansi/ unit kerja atasannya;
h.laporan Kinerja instansi/unit kerja;
i.sistem pengukuran kinerja dan manajemen kinerja pada umumnya;
j.laporan Keuangan dan pengendalian; serta
k.hasil evaluasi dan reviu periode sebelumnya. Dalam tahapan survei pendahuluan para evaluator hendaknya tidak terjebak pada pengumpulan data yang mendetail, karena pada dasarnya survey pendahuluan dititikberatkan untuk memahami instansi/unit kerja yang akan dievaluasi secara umum dan hasilnya digunakan sebagai data awal dalam merencanakan atau melakukan kegiatan evaluasi. Survey pendahuluan dapat tidak dilaksanakan apabila data dan informasi yang dibutuhkan seperti tersebut di atas dapat diperoleh pada saat pelaksanaan evaluasi. c. d. e. f. o b.
3.Teknik Pengumpulan Data dan Informasi Survei Pendahuluan Pengumpulan data dan informasi pada survei pendahuluan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui angket (lanesioner), wawancara, observasi, studi dokumentasi, atau kombinasi diantara beberapa cara tersebut. Sedangkan teknik analisis data antara lain: telaahan sederhana, berbagai analisis dan pengukuran, metode statistik, pembandingan, analisis logika program dan sebagainya.
a.kuesioner merupakan teknik pengumpulan data/informasi dengan menyerahkan serangkaian daftar pertanyaan yang akan diisi oleh instansi/unit kerja secara mandiri. Daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam angket dapat bersifat terbuka maupun tertutup. Pertanyaan terbuka merupakan bentuk pertanyaan yang jawabannya tidak disediakan, sehingga responden secara mandiri mengisi jawabannya. Pertanyaan tertutup merupakan bentuk pertanyaan yang jawabannya telah disediakan, sehingga tinggal memilih jawaban yang telah disediakan.
b.wawancara merupakan bentuk pengumpulan data, dan informasi yang dilakukan dengan pengajukan pertanyaan secara langsung kepada responden, dan jawaban yang diterima dari responden dicatat secara langsung. Dalam hal ini, seorang pewawancara sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu jadwal dan catatan mengenai hal-hal atau materi yang akan ditanyakan. Hal penting lainnya yang harus dipersiapkan oleh pewawancara adalah sikap, penampilan dan perilaku yang mengarah untuk dapat bekerja sama dengan calon responden. Untuk itu seorang pewawancara hendaknya bersikap netral dan tidak berusaha untuk mengarahkan jawaban atau tanggapan responden.
c.observasi adalah teknik pengumpulan data dan informasi dengan melakukan pengamatan terhadap kegiatan suatu organisasi. Observasi dalam pengertian sempit, yaitu observasi dengan menggunakan alat indera seperti mengunjungi lokasi rangka mengamati proses dan jalannya kegiatan.
d.studi Dokumentasi merupakan teknik mengumpulan data dan informasi yang tidak secara langsung ditujukan kepada instansi/unit kerja dan organisasi yffLg dievaluasi. Dokumen yang digunakan dalam tahapan survei dapat berupa catatan, laporan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan instansi/unit kerja yang dievaluasi. B. Evaluasi Atas Implementasi SAKIP
1.Evaluasi atas komponen SAKIP Evaluasi atas implementasi SAKIP difokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP tahun sebelumnya, maka isu-isu penting yang ingin diungkap melalui evaluasi atas implementasi SAKIP adalah sebagai berikut:
a.instansi pemerintah daerah/SKPD/Unit Kerja dalam men5rusun, mereviu dan menyempurnakan perencanaan kinerja berfokus pada hasil;
b.pembangunan sistem pengukuran dan pengumpulan data kinerja;
c.pengungkapan informasi pencapaian kinerja;
d.monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, khususnya program strategis;
e.Keterkaitan diantara seluruh komponen-komponen perencanaan kinerja dengan penganggaran, kebijakan pelaksanaan dan pengendalian serta pelaporannya;
f.capaian kinerja utama dari masing-masing Instansi pemerintah daerah/ SKPD/Unit Kerja;
g.tingkat implementasi SAKIP instansi pemerintah/unit kerja/SKPD;
h.memastikan disusunnya rencarla aksi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang belum ditindaklanjuti. Evaluasi atas implementasi SAKIP, terdiri atas evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yang meliputi: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja. Evaluasi penerapa.n manajemen kinerja juga meliputi penerap€tn kebijakan pen5rusunan dokumen penetapan kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sampai saat dilakukan evaluasi. Kriteria yang ditetapkan dalam rangka evaluasi AKIP ini dituangkan dalam Lembar Kreteria Evaluasi (LKE). LKE ini menyajikan komponen, bobot, sub-komponen dan butir-butir penilaian. LKE ini juga dilengkapi dengan seperangkat kriteria penilaian untuk setiap butir penilaian. Lembar Kreteria Evaluasi (LKE) ditetapkan dengan keputusan Inspektur Provinsi SumateraUtara dengan berpedoman pada petunjuk yang ditetapkan oleh Kementerian PAN & RB RI.
2.Penilaian dan PenyimPulan
1.Evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi harus menyimpulkan hasil penilaian atas fakta obyektif Instansi pemerintah dalam mengimplementasikan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja sesuai dengan kriteria masing-masing komponen yang ada dalam LKE.
2.Langkah penilaian dilakukan sebagai berikut:
a.dalam melakukan penilaian, terdapat tiga variable yaitu: (i) komponen; (ii) sub-komponen; dan (iii) kriteria.
b.setiap komponen dan sub-komponen penilaian diberikan alokasi nilai sebagai berikut: No Komponen Bobot Sub Komponen 1 Perencanaan Kinerja 3Oo/o
a.Rencana Strategis {7oo/ol, meliputi: Pemenuhan Renstra {2o/ol, Kualitas Renstra (5%) dan ImPlementasi Renstra (3%)
b.Perencanaan Kinerja Tahunan (2OYol, meliputi Pemenuhan RKT (4o/"1, Kualitas RKT (1O%) dan Implementasi RKT (60/ol. 2 Pengukuran Kinerja 25o/o a, b. c. Pemenuhan pengukuran (5%) Kualitas Penguku ra,n (12,5o/ol Implementasi pengukuran (7,5o/ol 3 Pelaporan Kinerja l5o/o a. Pemenuhan pelaporan (3%)
b.Kualitas pelaporan (7,5o/ol
c.Pemanfaatan pelaporan {4,5o/ol 4 Evaluasi Internal tOo/o a. Pemenuhan evaluasi (2%)
b.Kualitas evaluasi (5%)
c.Pemanfaatan hasil evaluasi (3%) 5 Capaian Kinerja 2Ao/o a. Kinerja yang dilaporkan (output) (5%)
b.Kinerja yang dilaporkan (outcome) (1Oo/o)
c.Kinerja tahun berjalan (benchmark) {SYol Totr I 100% Penilaian terhadap butir 1 sampai 4 terkait dengan penerapan Sistem AKIP pada instansi pemerintah, sedangkan butir 5 terkait dengan pencapaian kinerja, baik yang telah tertuang dalam dokumen Laporan Kinerja maupun dalam dokumen lainnya. --14- e. Penilaian atas butir 5a, b dan c didasarkan pada pencapaian kinerja yang telah disajikan dalam Laporan Kinerja maupun dokumen pendukung seperti Pengukuran Kinerja.
c.setiap sub-komponen akan dibagi ke dalam beberapa pertanyaan sebagai kriteria pemenuhan sub-komponen tersebut. Setiap pertanyaan akan disediakan pilihan jawaban ya/tidak atau alb/c/d/e. Jawabab yalttdak diberikan untuk pertanyaan- pertanyaan yang langsung dapat dijawab sesuai dengan pemenuhan kriteria. Jawaban alblcld/e diberikan untuk pertanyaan- pertanyaan yang membutuhkan "judgement{ dari evaluator dan biasanya terkait dengan kualitas dan pemanfaatan suatu sub- komponen tertentu.
d.setiap jawaban "ya" akan diberi nilai 1, sedangkan jawaban "tidakl diberi nilai O. pemilihan jawaban a/blcld/e, didasarkan pada kriteria tertentu dan judgement eualuator. Kriteria sebagaimana tertera dalam penjelasan template, merupakan acuan dalam menentukan jawaban a/blc/dle. Lembar kreteria evaluasi ditetapkan dengan ditetapkan dengan keputusan Inspektur Provinsi Sumatera Utara dengan berpedoman pada petunjuk yang ditetapkan oleh Kementerian PAN & RB RI. penilaian atau penyimpulan atas pertanyaan yang terdiri dari beberapa sub-kriteria dilakukan berdasarkan banyaknya jawaban nya' atau "tidalC pada masing-masing sub kriteria tersebut. (Misalnya untuk menyimpulkan kondisi sasaran atau indikator kinerja, dimana berhubungan dengan lebih dari satu sasa"ra.n atau lebih dari satu indikator kinerja, maka penilaian Jra" atau "tidak" dilakukan atas masing-masing sasaran dan/atau masing-masing indikator kinerja, baru kemudian ditarik simpulan secara menyeluruh). dalam memberikan penilaian "ya" atau "tidalC maupun "alb/cld/e", selain mengacu pada kriteria yang ada, evaluator juga harus menggunakan professional judgements-nya dengan mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi pada setiap kriteria, dan didukung dengan suatu kertas kerja evaluasi. setelah setiap pertanyaan diberikan nilai maka penyimpulan akan dilakukan sebagai berikut: o b. h. 15- 1) Tahap pertama dijumlahkan nilai pada setiap pertanyaan pada setiap sub-komponen sehingga ditemukan suatu angka tertentu. Misalnya: sub-komponen indikator kinerja mempunyai alokasi nilai loo/o dan memiliki 10 {sepuluh) pertanyaan. Dari 10 pertanyaan tersebut, apabila terdapat 3 (tiga) jawaban "ya" maka nilai untuk sub-komponen tersebut adalah: [3/ 10] x 10 : 3; 2) Untuk kriteria yang berhubungan dengan kondisi yang memerlukan penyimpulan, karena terdiri dari beberapa sub- kriteria, penyimpulan tentang kriteria dilakukan melalui nilai rata-rata; 3) Tahap berikutnya adalah melakukan penjumlahan seluruh nilai sub-komponen yang ada sehingga ditemukan suatu angka tertentu untuk total nilai dengarr range nilai antara O s.d 1OO.
i.Setelah setiap pertanyaan diberikan nilai maka penyimpulan akan dilakukan sebagai berikut: 1) penyimpulan atas hasil reviu terhadap akuntabilitas kinerja instansi dilakukan d.engan menjumlahkan angka tertimbang dari masing-masing komPonen- 2) Nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen akan dipergunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas instansi yang bersangkutan terhadap kinerjanya, dengan kategori sebagai berikut: No Kategori Nilai Anska Interpretasi 1 AA >90 -100 Sansat Memuaskan, 2 A >80 * 90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerj a tinggi, dan sangat akuntabel 3 BB >70 - 80 Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manaiemen kineria yang andal' 4 B >60 -70 Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kineria. dan perlu sedikit perbaikan 5 CC >50 - 60 Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerj a untuk pertanggung jawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar. 6 C >30 - 50 Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manqjemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan oerbaikan Yang mendasar. 7 D o-30 Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajernen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar. _L6_ Setiap langkah evaluator yarrg cukup penting dan setiap penggu.naan teknik evaluasi harus didokumentasikan dalam KKE. Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ini ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis {pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi), sampai pada simpulannya- Bagi instansi pemerintah yang sudah pernah dievaluasi, pelaporan hasil evaluasi diharapkan menyajikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi tahun sebelumnya, sehingga diperoleh data yang dapat diperbandingkan dan dapat diketahui perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan. LHE disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal-hal penting bagi perbaikan manajemen kinerja instansi pemerintah yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan sementara hasil evaluasi (tentatiue finding) dan saran perbaikannya harus diungkapkan secara jelas dan dikomunikasikan kepada pihak instansi pemerintah yang dievaluasi untuk mendapatkan konfirmasi ataupun tanggapan secukuPnya. Penulisan LHE mengikuti kaidah-kaidah umum penulisan laporan yang baik, antara lain: Penggunaarl kalimat yang jelas dan bersifat persuasif untuk perbaikan, tidak menggunakan ungkapan yang ambivalen atau membingungkan dalam proses penyimpulan dan kompilasi data. Evaluator harus berhati-hati dalam menginterpretasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan dan menuangkannya dalam laporan. LHE atas implementasi SAKIP Instansi/SKPD/Unit Kerja yang dievaluasi, disampaikan kepada pimpinan Instansi/SKPD/Unit Kerja yang dievaluasi dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Utara. Ikhtisar dari laporan hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PANRB. LHE disusun dalam bentuk surat (s?rcrt-form|, dengan form dan sistematika ditetapkan oleh Inspektur Provinsi Sumatera Utara. Pada akhirnya keberhasilan pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP sangat tergantung pada kompetensi dan profesionalitas evaluator dengan kondisi seperti itulah diharapkan dapat tercapai tujuan dari SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan akuntabilitasnya. Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI Salinan Aslinya KEP UKUM, Pembina Utama Muda (IVlc) NrP. 1959A227 198003 1 004