Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Relania T-)aeroh Pf'Or,'inSi SUmatefa lJtafa; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nornor" 54, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Mengingat 1. b. 2. 3. 4. 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2AA3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {I-ennbaran Negara Republik InConesia Tahun 2AA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa00l; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintatran Daerah (Lembaran Negara Republik incionesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438J; Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik incionesia Tahun 195O Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2AO5 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun L997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 366e); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2OLl tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. 7. 8. 9. 10.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan yang terdapat dalam APBD, kepada SKPD pada bu!.an I diberikan Llang PerseCiaan melalu-t 5pp-t-IP sebagai uang muka kerja sebesar seperduabelas (1ll2l dari jumlah pagu anggaran pada SKPD setelah dikurangi Belanja Modal, Belanja Barang/Jasa yang pembayarannya melalui mekanisme langsung {LS) dan Belanja Pegawai {Belanja Gaji dan Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan}. Setiap pengajuan SPP-UP, SKPD melampirkan rincian perhitungan besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat {1} yang ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran.
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2AI2 tentang Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ol2 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tal;run 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ol2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 2O Jan:uari 2OI4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 21 Januari2}l4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 1
Membuka PDF…