a.penyelenggaraan perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Provinsi;
b.penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah;
c.penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah;
d.penyelenggaraan kerja sama antar daerah dalam satu Provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
e.penyelenggaraan penyusunan rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Provinsi;
f.penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
g.penyelenggaraan koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota);
h.penyelenggaraan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 di Provinsi;
i.penyelenggaraan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap akibat adanya kegiatan pengelolaan B3;
j.penyelenggaraan inventarisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan B3;
k.penyelenggaraan penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
l.penyelenggaraan pemberian rekomendasi teknis pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional dan pertimbangan teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi;
m.penyelenggaraan perizinan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
n.penyelenggaraan perizinan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
o.penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan terhadap penghasil, pengangkutan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun;
p.penyelenggaraan penyediaan sarana prasarana pengolahan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
q.penyelenggaraan perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
r.penyelenggaraan penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
s.penyelenggaraan pengembangan teknologi pengelolaan bahan, limbah berbahaya dan beracun, persampahan;
t.penyelenggaraan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan bahan, limbah berbahaya dan beracun, persampahan;
u.penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas, sesuai standar yang telah ditetapkan;
v.penyelenggaraan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
w.penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
x.penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.