1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Pejabat adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan/atau Pejabat Fungsional Penyetaraan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan/atau Pejabat Fungsional Penyetaraan Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
12.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
13.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
14.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah CPNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun serta digaji menurut peraturan perundang-undangan ASN.
15.Non ASN adalah pegawai yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang dengan status pegawai Non ASN dengan perjanjian kerja untuk menjalankan pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan tertentu dalam masa kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Diluar ASN adalah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari profesi tertentu dan tenaganya dibutuhkan untuk menunjang suatu kegiatan sesuai dengan bidang keahliannya.
17.Surat Tugas adalah surat tugas yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Daerah/ASN, CPNS, Non ASN dan diluar ASN.
18.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
19.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah Surat Perjalanan Dinas kepada Pejabat/ASN, CPNS, Non ASN dan diluar ASN untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sesuai Surat Tugas.
20.Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
21.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah dan bukan atas permintaan sendiri.
22.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
23.Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut PDLN adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Repbulik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
24.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
25.Biaya Rill atau at cost adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah.
26.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
27.Pejabat lainnya yang setara adalah pejabat yang telah mendapatkan pengakuan kesetaraan dari Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
28.Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/unit kerja.
29.Tempat tujuan adalah lokasi/provinsi/kabupaten/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
30.Pengumandahan (detasering) adalah penugasan sementara.
31.Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
32.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
33.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
34.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/Lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
35.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.