Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pqiak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas b. Mengingat : 1. Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2OL7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 639), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2Ot7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2AL7 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2AL7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1582); 2. 3. 4. 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2Ql1 tentang pqiak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun ZOLL tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1); Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2Ol5 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 41); Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ot7 Nomor 56); Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun ZAfi tentang T\rgas, Fungsi, Uraian T\rgas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A17 Nomor 22); Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2OI7 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Afi (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A17 Nomor 54); 6. 7. 8. 9. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDART{T{N BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN il (KEDUA) DAN SETERUSI\TYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya, dilaksanakan sejak tanggal 2 April 2018 sampai dengan tanggal 9 Mei 2018.
BAB III
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi :
BAB IV
Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan ketentuan, Wajib Pajak menyampaikan dan melampirkan :
BAB V
Gubernur melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dengan mendelegasikannya kepada Kepala Badan. Kepala Badan melakukan koordinasi, monitodrg, evaluasi dan pelapora.n terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 89 Tahun 2ALT tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun ZOLT Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. e. (U (21
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap or€mg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Ditetapkan di Medan pada tanggal 22 Marct 2018 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 29 Mxet 2AlB PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd IBNU SRI HUTOMO BERTTA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM PeLaksana, _J\A_ HENRY R,K. KEIOKO PEMBINA frv/A) NIP. 1969t229 199103 1 006
Membuka PDF…