1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara€Ln urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ratqyat Daerah menumt asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undaag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur sumatera utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi sumatera Utara yang selanjutnya disebut Gubernur. 5- Perangkat Daerah adarah unsur pemhantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusarr pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. "7 8. 9. 10. 11. 12. 13. calon Pegr"r,'ai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat cpNS adalah calon Pegawai Negeri sipil di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi. sekelompok Jabatan pimpinan Tinggr yang selanjutnya disingkat JPT atau setara Eselon I dan II adalah sekelompok jabatan tinggl pada instansi pemerintah. Jabatan Administrasi atau setara Eselon III dan IV serta Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi F*ngsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Koordinator adalah pejabat fungsional yang memimpin sekel.ompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas koordinasi pen]rusunan rencana, pelaksanaan dan pengendaiian, pemantauan dan evaluasi. serta pelaporan" sub-koordinator adalah pejabat fungsionar yang membantu koordinator dalam melaksanakan tugasnya. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam ha1 jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualilikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaa-a, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. Aplikasi Kinerja Aparatur Elektronik Jaringan onrine yang selanjutnya disingkat Karejo adalah suatu aplikasi berbasis web dan android yang dapat digunakan daram penJrusunan SKP, pengisian aktivitas kerja, instrrrksi khusus pimpinan dan perilaku kerja sesuai dengan tahapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. t4. 15.
16.I{inerja PNS adaiah hasil kerja r*aag dicapai cleh setiap pNS pada organisasi/unit sesuai dengan sKp dan perilaku Kerja.
17.sasaran Kinerja Pegawai yang seranjutnya disebut sKp adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh PNS yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu"
18.Instruksi Khusus Pimpinan _vang selanjutnya disingkat IKp adalah perintah tertulis atau iisan serta pesan-pesan dari Pimpinan yang harus dilaksanakan daa diseresaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
19.Indikator Kinerja individu yang selanjutnya disingkat IKI adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh pNS dalam periode tertentu (tahunan) yang dinyatakan d.engan nilai kuantitatif sesuai dengan tugas dan fungsi.
24.Kinerja utama adalah langkah kerja untuk melaksanakan tugas daa fungsi dan/atau kegiatan ditu.iukan uniuk mencapai target kinerja tahunan organisasi dan direncanakan secara sistematis sesuai hierarki organisasi.
21.Kinerja Tambahan adalah langkah kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak selaru berkaitan dengan tugas dan fungsi, dilakukan atas instruksi dan perintah pimpinan, tetapi tidak keluar dari peraturan.
22.trejabat Penilai l{iiierja adalah atasan lar-igsiing p}is yang diniiai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 23- Deuelopment Commitment adalah komitmen clalam pengembangan diri pegawai.
24.communitg Inualuermentadalah kesempatan untuk ikut scrta dalam melayani masyarakat melalui kegiatan relawan/jasa untuk membantu meiriecahkan masalah-masalah scsial di sekitar berbagai isrl, terrnasuk li*gkungan, pendidikan, kesehatan, pembangunan, d11.
25.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangax.
25.Penilaian Perrlaku Kerja adalah penilaian revie'r B6c terhadap perilaku kerja berdasarkan beberapa aspek. 29. .'7 Lr,,l-, n.:^.;^1;- ^,'l^l^1^ 1-,-I.,,*^- rlii^t,'1^l--- 1.G L i . i. ILlllqj.irctj.j. I-liJllifl.j,f clll(f,rdir rlunutllarr -vqrt6 urJqLurrl\qll Av 28. pada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada pegarnai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang dibayarkan atas kinerja. Review 360 adalah peniiaian atas tindakan keseharian :*1.:,,;1,, '-^!^1,,; +nn- J^-; -i1.-^1,'l ^i-.1 i li-^1.'!6nah tiiiji'viilLt iiiuiiLiLii yUillJiiLal.aiti Lilii i ytlrdi\ irijll (ii iiiiShLiilSdlr kerja masing-masing dengan pendekatan psikologis berupa kuesioner yang terdiri atas serangkaian pertanyaan tertutup. Presensi AnHne adalah sistem informasi yang berfungsi mengelola dan menyajikan data disiplin kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat diakses secara f-\-i;-^ .{^- tarintnryrnci 1.^ o^i' '-r,1" D--o--!-.ot r\^o--1" vrrrrrrL uqrr LLr trrlUf+ qDt AL oLtql ult r vr qrr6AqL uqur qlt, sehingga dapat menyajikan informasi untuk mendukung pengambilan kebij akan dalam Bidang Kepegawaian. Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adaiah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh pengusul jabatan fungsional dalam penetapan angka 1-*^A:+ i\i LUi L. Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penvelesaian masalah perilaku kerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja. Ide Baru adalah kemampuan memunculkan ide/gagasan dan pernikiran barr- dalarn rangka rneningkatkan efektivitas kerja. ^-^^*^- Dan.lnnat^* l-- E^l^-;^ n^-*^1- ,-^-^ -^1 ^*:,r+.^1,^/ ur66qr qll l laruqyqLqrr uqrt UUIaIIJa UaUr arr J dl'rti SUI€rj,IJ L{ LIi y ci disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara. 30. 31. 32. -a JJ. CA JT.