menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Mengingat Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3);
3.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL tentang Pembenttrkan Perattrran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2A22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2422 Nomor L43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ot4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun zAff tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah dirrbah dengan Peratnran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manqiemen Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2oNomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6a771;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2A19 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ffiao);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AL9 Nomor L57l;
g.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2AL6 tentang Susunan Organisasi Badan Daeratr dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL6 Nomor 4O) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2O2L tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 39 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A2t Nomor 31); MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN zOLg TENTANG PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2Ol9 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerinta-h Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2ol9 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) huruf j Pasal 4 diubah dan Pasal 4 ayat (i) hurufe,huruff,hurufk,danayat(2\dihapussehinggaPasal 4 berbunYi sebagai berikut: