1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut a'z.as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
6.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkunga.n Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
9.Jabatan Pimpinan Tinggr adatah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 11.. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban dan pengawasan keuangan daerah.
12.Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TTP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan beban kerja, tempat dan kondisi tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
13.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai dari suatu kegiatan pada satuan organisasi yang telah direncanakan dengan menggunakan dan memanfaatkan sumber daya organisasi.
14.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maLrpun pelayanan aparatur.
15.Hadir Kerja adalah keadaan masuk kerja pada hari kerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tugas kedinasan lainnya yang diketahui atasan.
16.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
17.Perilaku Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat PKP adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS dan CPNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l8.lnn adalah kondisi PNS dan CPNS yang tidak masuk bekerja karena alasan keperluan pribadi atau keluarga berdasarkan persetqjuan atasan langsung.
19.Tanpa Keterangan adalah kondisi PNS dan CPNS yang tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan yang sah.
20.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui atasan langsung. 2|.Daftil Hadir Elektronik adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh PNS dan CPNS pada jam masuk dan/atau pulang bekerja baik secara elektronik. 22.Terlanbat Masuk bekerja adalah kondisi PNS dan CPNS yang melakukan Daftar Hadir Elekronik yang tidak sesuai dengan ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan.
23.Pulang Lebih Awal adalah kondisi PNS dan CPNS yang melakukan Daftar Hadir Elektronik tidak sesuai dengan ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan. 24.Peqalanan Dinas adalah PNS dan CPNS yang melakukan perjalanan kedinasan baik di dalam maupun di luar kota.
25.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar ketentuan displin PNS. 26.Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap PNS dan CPNS yang dibuat setiap akhir bulan yang digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja.
27.Ttrgas adalah tugas utama yang merupakan penjabaran langsung dari tugas dan fungsi organisasi, serta tugas tambahan adalah tugas yang tidak tersebut dalam rincian tugas, tetapi memberikan manfaat bagi unit kerja.
28.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran. 29.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat yang dinilai dengan ketentuan serendah rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. MAKSUD DAN TUJUAN