a.melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Sub Bidang Perencanaan Transportasi dan Perhubungan;
b.melaksanakan dan menyiapkan bahan/data untuk perumusan rencana strategis pembangunan, rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di bidang sarana dan prasarana perhubungarl darat, laut, udara, antarlinter moda, keselamatan lalulintas, {2} 24 jalan dan jembatan, jasa konstruksi serta telekomunikasi, sesuai dengan ketentuan dan standar yang clitetapkan;
c.melaksanakan konsultas dan koordinasi pembangunan di bidang pengembangan kapasitas perencanaan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, udara, antarf inter moda, keselamatan lalulintas, jalan dan jembatan, jasa konstruksi serta telekomunikasi;
d.melaksanakan perencanaan dan standar pelaksanaan peningkatan kapasitas perencanaan di bidang sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, udara, antarfinter moda, keselamatan lalulintas, jalan dan jembatan, jasa konstruksi serta telekomunikasi;
e.menviapkan dan mengolah data rencana pembangunan di hirlnnct nenoernhl^tlc.z^T:. c.ArAna r{an nraql-rarl,^ nerhrrhrrncran darat, laut, udara, antarf inter moda, keselamatan lalulintas, jalan dan jembatan, jasa konstruksi serta teiekomunikasi;
f.melaksanakan sosialisasi, evaluasi dan pengendalian penerapan standar perencanaan di bidang sarana dan prasarana perhubungan darat, 1aut, udara, antar f tnter moda, keselamatan lalulintas, jalan dan jembatan, jasa konstruksi serta telekomunikasi, sesuai dengan standar yang ditetapkan;
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Wilayah, sesuai bidang tugasnya;
h.melaksanakan dan memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bicla.ng Sarana dan Prasarana dan KewiJarrahan. ses: lai hiC o-ng t,.:gasr;'a"; ;" ;:c1a1;sai:ak*n i:rl;ipcral: Cai: i:tei::pei:tailggulig:--;,;ibkan };cL"rks"e.irii.i1li Ll-iBabirl a kui-,trtla irupaiia Bidtilig, Sisuicii dctrgaii starr(rai: yarig iiirerapkan. Krnaia $r.rb Hir:lans Srrm'her l,)awa Air= {-linta Karva. trer:::r;lrirnan da-n Tstn P-:..rnng. fferrlp,.lnj.ai r,l':-.iar. lugas : i:. r:e1i1;san*.lrffl percbi::aai1 iege",=;;ri pada iiagi;up 3,li; Bi"dang SurrrLtr DaitL i\il', Ciytri iiar'- ti", Fci'iir,;kiuiari eiarr Talir" ltuarig; L:. meia knanara.n ncn8\1m-rluian cJa,n- i:{:nsrloiaan i:ah.anlrlata.. jnis:^rRr..*ilrei"er:ensl r-rntr-rk keh:.:1-1-12n pelal<car"'nrn trrg?s .l^- f-"---: '--l--i. -,,-"^ -,^ ,--l--,-l I^. ^ rr.- -rr..--- uk*tr ; ul.arr. ilr -:klL tt4i a!:Ari i-'UrrLrJU.a^- str-isij- sL!^: I/ i irdL;!L-r 25 ruang, pada Sub Bidang Sumber Daya Air, Cipta Kaqra, Permukiman dan Tata Ruang;
c.melaksanakan dan menyajikan bahan/data, informasi untuk penJrusurtan dan penyempurnaan standar perencanaan dan standar pelaksanaan dalam rangka peningkatan kapasitas perencanaan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, keciptakaryaan, perumahan/permukiman dan tata ruang;
d.melaksanakan perumusan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di Sub Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, Permukiman dan Tata Ruang, sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan; e.melaksanakan penJrusulan progran/kegiatan/renc€Lna kerja Sub Bidang Sumber Daya Air, Cipta Kar"1ra, Permukiman dan Penataan Ruang;
f.melaksanakam koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Sub Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, Permukiman dan Tata Ruang;
g.melaksanakan peningkatan kapasitas program pembangunan melalui kajian/ studi, sosialisasi dan kerjasama antar Pemerintah Provinsi dengan para pihak dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, keciptakar;raan, perumahan, permukiman dan penataan ruarlg dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah;
h.melaksanakan pengendalian dan monitoring dalam pelaksanaan serta evaluasi terhadap hasil perencanaan program pembangunan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, keciptakaryaan, perumahan, permukiman serta penataan ruang;
i.melaksanakan pen5rusunan dan pelaporan hasil-hasil pembangunan daerah dalarn pengembarlgan dan pengelolaan sumber daya air, keciptakar5raan, perumahan, per:rrukiman dan penaataan ruang;
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Kewilayahan, sesuai bidang tugasnya; 26
k.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasalarra. dan Wilayah, sesuai bidang tugasnya;
1.melaksar.akaq pelaporan dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala, sesuai dengan standar yang ditetapkan. {3} Kepala Sub Bidang Kawasan Strategis dan Kerjasama, mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Sub Bidang Kawasan Strategis dan Kerjasama;
b.melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan bahan f data, informasilreferensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi terkait urusan perencanaan pembangunan kawasan strategis dan kerjasarta pembangunan;
c.melaksanakan dan menyajikan bahan/data, informasi untuk pen;rusunan dan penyempufllaan standar perencanaan dan standar pelaksanaan dalam rangka peningkatan kapasitas perencanaan dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan strategis dan kerjasama pembangunan;
d.melaksanakan perumusan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan terkait perencanaan pembangunan kawasan strategis dan kerjasama pembangunan;
e.melaksanakan peningkatan kapasitas program pembangunan melalui kajianlstudi, sosialisasi dan kerjasama antar Pemerintah Frovinsi dengan para pihak dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan strategis dan kerjasama pembangunan;
f.melaksanakan penyiapan kebijakan dan pelaksanaan pengembangan kawasan prioritas cepat tumbuh dan andalan skala Provinsi;
g.melaksanakan penyiapan bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan dan pengernbangan kawasan strategis dan kerjasama pembangunan;
h.melaksanakan penJrusunan rencana dan kebijakan strategis pembangunan kawasan strategis dan kerjasama pembangunan dengan KabupatenlKota, antar Provinsi dan antara pemerintah dengan swastal z7
i.melaksanakan rencana pembangunan kawasan pembangunan; dan kebijakan strategis strategis dan kerjasama
j.melaksanakan dan mengoordinasikan pemanfaatan investasi di kawasan strategis Provinsi dan kawasan lintas Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
k.melaksanakan penyusunan prograrn kerjasama pembangunan dengan lembaga pembiayaan dalam negeri dan luar negeri;
1.melaksanakan konsultasi pelaksan"aan kerjasama pembangunan antar KabupatenfKota, antar Provinsi dan antara pemerintah dengan swasta, baik dalam maupun luar negeri skala Provinsi;
m.melaksanakan pen3rusunan dan pelaporan hasil-hasil pembangunan daerah dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan strategis dan kerjasama pembangunan;
n.melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Sarana dan Prasana dan Kewilayahan, sesuai bidang tugasnya;
o.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasana dan Kewilayahan, sesuai bidang tugasnya;
p.melaksanakan pelaporan dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Bngian Keenam Bidang Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan