1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara selanjutnya disebut Gubernur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
8.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai unsur pengawas pemerintah daerah sekaligus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
9.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Sumatera Utara.
10.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di seluruh Perangkat Daerah jajaran pemerintah daerah.
11.Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah Perangkat Daerah sebagai pemilik risiko yang bertanggung jawab mengidentifikasi, menyusun daftar dan mengendalikan risiko.
12.Unit Kepatuhan yang selanjutnya disingkat UK adalah Asisten Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab memantau pelaksanaan pengendalian risiko oleh Unit Pemilik Risiko sesuai dengan tugas lingkup masing-masing.
13.Unit Pengawas Risiko adalah Inspektorat yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan risiko pada Unit Pemilik Risiko.
14.Risiko adalah kemungkinan kejadian yang berpengaruh terhadap pencapaian tujuan/target capaian.
15.Sisa Risiko adalah risiko yang masih ada setelah dilakukan pengendalian risiko.
16.Identifikasi Risiko adalah proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu hal mungkin terjadi yang berpengaruh terhadap pencapaian tujuan/target capaian.
17.Daftar Risiko adalah daftar yang memuat risiko yang telah diidentifikasi.
18.Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan munculnya dan besaran dampaknya untuk menetapkan level atau status risikonya.
19.Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah uraian tentang kegiatan pengendalian yang akan dilakukan oleh Perangkat Daerah.
20.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
21.Evaluasi adalah rangkaian membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, tujuan, target, norma atau ketentuan dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan 5 (lima) Tahun Perangkat Daerah.
24.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan umum bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal alokasi anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati bersama antara Gubernur dengan DPRD.
27.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja PD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan PD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
30.Prioritas Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat PPD adalah program yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar dan memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi terhadap pencapaian visi dan misi Gubernur.
31.Kegiatan Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat KSD adalah kegiatan turunan dari PPD yang didahulukan.
32.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Suboordinat Perangkat Daerah seperti, Biro pada Sekretariat Daerah, serta Sekretariat, Bidang, Cabang Dinas dan/atau Unit Pelaksana Teknis pada Badan/Dinas.
33.Satuan Pelaksana adalah Suboordinat dari UKPD seperti Bagian pada Biro, serta Subbagian, Seksi dan/atau Subbidang pada Badan/Dinas.
34.Satuan Pelayanan adalah organisasi terdepan dari Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan langsung seperti Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
35.Pengemban Jabatan adalah setiap Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas pada UPR.