Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten I Kota dan Pemerintah Desa. {21 Bantuan keuangan bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara iain variabel pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, pendapatan perkapita dan PDRB per kapita serta tingkat kesulitan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan peruntukan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah KabupatenlKata dan Pemerintah Desa penerima bantuan. Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membantu capaian program prioritas Pemerintah KabupatenlKota dan Pemerintahan Desa penerima bantuan keuangan sesuai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupatenf Kota, Pemerintah Desa yang peruntukkan dan pengelolaannya diarahkan / ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Pemberian bantuan yang bersifai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD KabupatenlKota dan APB Desa. Penganggaran bantuan keuangan kepada Kabupatenf Kata, Pemerintah Desa didasarkan atas usulan/proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupatenf Kata, Pemerintah Desa kepada Gubernur atau atas dasar kebijakan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Gubernur menyampaikan usulan/proposal sebagaimana dimaksuti pada ayat tsi kepada TAPD untuk mendapat pertimbangan sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar persetujuan Gubernur. Persetu.iuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat {7) menjadi dasar pencaniuman alokasi anggaran belanja bantuan keuangan dalam rancangan KUA dan PPAS. Beianja bantuan keuangan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA - PPKD. {3) (4t
(5)t6) {71
(8)(e)
(10)RKA - PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dirinci menjadi rincian RKA - PPKD yang dikelola oleh KPPKD sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(11)RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi dasar penganggaran belanja bantuan keuangan dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12)Setelah penetapan APBD, Gubernur memberitahukan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi untuk seianjutnya sebagai dasar penganggaran dalam APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa.
(13)Dalam ha1 penetapan ApBD Kabupaten/Kota mendahuiui penetapan APBD Provinsi, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD Kabupaten/Kota dilakukarr dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kab''-rpatenlKota dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus, dan persetujuan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota. Dalam hai pemberitahuan bantuan keuangan diterima setelah penetapan Pei:.rbahan APBD tahun anggaran bei'kenaan maka bantuan keuangan tersebut ditampung dalam LRA Pemerintah Kabupaten / Kota-.
(14)Setelah bantuan keuangan ditampung dalam APBD Kabupatenf Kota, SKPD menjrusun rancangan DPA-SKPD.
(15)Rancangan DPA-SKPD terhadap program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Kabupatenf Kota, sebelum disahkan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Dinas Teknis Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang membidanglnya.
(16)Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berciasarkan DPA - PPKD'
(17)DPA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dirinci menjadi DPA-PPKD yang dikelola oleh KPPKD sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(1S)Bantuan Keuangan kepada KabupatenlKota diberikan/ disalurkan dengan cara :
a.Untuk kegiatan non fisik seperti bantuan untuk siswa miskin, bantuan kesejahteraan guru pencairannya dilaicukan secara sekaligus dengan persyaratan: Surat permohonan pencairan dana dari Bupati/Walikota; Surat Pernyataan Bupati/Walikota bahwa bantuan keuangan Provinsi telah dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota atau pada Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD KabupatenlKota bagi yang telah menyelesaikan APBD sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Kabupaten/Kota; Kuitansi rangkap 3 (tiga) asli bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Bupati/ Walikota; 4l Nomor rekening Kabupaten/Kota. kas umum daerah
b.untuk kegiatan pengaciaan barang dan jasa disaiurkan sesuai dengan nilai Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) dengan ketentuan: 1) Pengadaan barang dan jasa konstruksi yang nilainya sampai dengan Rp.2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta) dicairkan/disalurkan dengan cara sekaligus dengan persyaratan: a) Surat Permohonan Pencairan Dana dari Bupati/Walikota. b) Surat Pernyataan BupatiTWaiikota bahwa Bantuan Keuangan telah dianggarkan pada APBD Kabupaten/Koia atau pada Pei'aturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten/Kota bagi yang telah menyelesaikan APBD sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Kabupaten/Kota. c) Kegiatan telah dilaksanakan 1OO o/o (seratus persen) dengan membuat formulir yang berisi: Nomor urut Nomor kode rekening Iriama kegiatan Jumlah pagu alrggaran Norrror dan tanggai kontrak/Surat Periniah Kerja (SPK) Nilai kontrak/SPK Nama perusahaan rekanan Nomor dan tanggal berita a€ara serah terima baranglpekerjaan d) Kuitansi rangkap 3 (tiga) asli bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota. e) Nomor rekening kas Kabupaten/Kota. 1) 2l 3) umum daerah 2l Pengadaan jasa konstruksi yang nilainya diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta), dicairkan/disalurkan secara bertahap dengan ketentuan: a) Tahap I (pertama) sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen), setelah surat pernyataan Bupati/Walikota diterima bahwa bantuan keuangan telah dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota atau pada Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten/Kota bagi yang telah menyelesaikan APBD sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Kabupaten/Kota;dan Kontrak telah ditandatangani dengan membuat formulir yang berisi: Nomor urut Nomor kode rekening Nama kegiatan Jumlah pagu anggarEln Nomor dan tanggal kontrak Nilai kontrak Nama perusahaan rekanan b) Tahap II (kedua) sebesar 4Ao/o (empat puluh persen) setelah Kabupaten/Kota. menyampaikan laporan realisasi fisik sebesar 507o (limapuluh persen) serta melampirkan kuitansi dana bantuan tahap I (Pertama). c) Tahap III (ketiga) sebesar 30% (tiga puluh persen) setelah KabupatenlKota menyampaikan laporan realisasi fisik sebesar LOAo/o (seratus persen) serta melampirkan kuitansi dana bantuan tahap II (kedua) dan membuat formulir yang berisi: Nomor urut Nomor kode rekening Nama kegiatan Jumlah pagu anggaran Nomor dan tanggal kontrak Nilai kontrak Nama perusahaan rekanan Nomor dan tanggal berita acara kemajuan fisik dan keuangan Bantuan keuangan yang bersumber dari perubahan APBD Tahun Anggaran berkenaan diberikan/disalurkan secara sekaligus, paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun anggaran berkenaan. Kuitansi penerimaan dana bantuan tahap III (ketiga) dan dana bantuan yang bersumber dari perubahan APBD disampaikan selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. 3) Bantuan keuangan yang kurang salur sampai berakhirnya tahun anggaran berkenaan, dicairkan/disalurkan secara sekarigus pada tahun a.nggaran berikutnya setelah surat permohonan pencairan dana dari Bupati/Walikota diterima dengan persyaratan: a) Surat pernyataan Bupati/Walikota bahwa bantuan keuangan kurang salur telah dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota atau pada Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten/Kota bagi yang telah menyelesaikan APBD sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Kabupaten/Kota. b) Kegiatan telah selesai LOOo/o (seratus persen) dengan membuat formulir yang berisi: - Nomor urut - Nomor kode rekening - Nama kegiatan * Jumlah pagu anggaran - Nomor dan tanggal kontrak - Nilai kontrak - Nama perusahaan rekanan - Nomor dan tanggal berita acara serah terima barang/peke4'aan - Realisasi transfer dana Provinsi Sumatera Utara - jumlah kekurangan bayar.
(19)Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan/ disalurkan secara sekaligus. d) e) (20l' Pencairan belanja bantuan keuangan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) yaitu :
a.Pencairan bantuan keuangan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) yaitu: 1) Bupati/Walikota menyampaikan surat permohonan pencairan dana bantuan keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara dlp Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu; 2l Berdasarkan surat permohonan pencairan dana bantuan keuangan dari Bupati/Walikota, maka PPKD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD); 3) Berdasarkan SPD yang diterbitkan PPKD, maka Bendahara Pengeluaran SKPKD menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS; 4\ SPP LS disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD kepada Kuasa PPKD melalui PPK SKPKD; 5) PPK SKPKD meneliti dan memverifikasi keiengkapan SPP LS dan apabila telah lengkap, PPK SKPKD membuat Surat Perintah Membayar (SPM) LS untuk ditandatangani oleh Kuasa PPKD; 6) SPlvi LS yang telah ditandatangani oleh kuasa PPKD disampaikan kepada bagian Perbendaharaan Biro Keuangan; 7) Bagian PerbendaharaarL Biro Keuangan melakukan penelitian kelengkapan SPM LS, jika telah lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS; 8) BerCasarkan SP2D LS yang diterbitkan cleh kuasa BUD, selanjutnya PT.Bank Sumut melakukan transfer dana kepada KabupatenlKota penerima sesuai nomor rekening yang tercantum SP2D.
b.Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa : 1) Kepala desa mengajukan surat permohonan pencairan dana bantuan keuangan kepada Gubernur melalui BupatilWalikota dilampiri dengan dokumen persyaratan administrasi pencairan terdiri:
a.Keputusan Gubernur tentang Desa penerima bantuan keuangan.
b.APB Desa yang telah diundangkan. Nomor rekening Bank Pemerintah Desa. Pakta integritas dari Pemerintah Desa. Kuitansi tanda terima asli bermaterai rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani oleh Kepala Desa. 2j Bupati/Walikota meneniskan surat permohonan pencairan berikut lampirannya kepada Gubernur cq. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Utara. 3) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Utara melakukan veri{ikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi pencairan yang diterima dari KabupatenfKota, dan apabila telah lengkap selanjutnya mengajukan surat permintaan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PPKD. 4) Berdasarkan SPD yang telah diterbitkan PPKD dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b poin 1) Bendahara Pengeluaran SKPKD membuat SPP-LS untuk selanjutnya disampaikan kepada PPK-SKPKD. 5) PPK-SKPKD meneliti dan memverifikasi kelengkapan SPP-LS dan apabila telah lengkap dibuat SPM-LS untuk ditandatangani oleh PPKD dan selanjutnya SPM-LS beserta pendukungnya dikirim ke Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan. 6) Bagian Perbendaharaan melakukan verifikasi SPM- LS, jika telah lengkap maka kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS. 7l Berdasarkan SP2D-LS, PT. Bank Sumut melakukan transfer dana kepada Desa penerima sesuai nomor rekening yang tercantum dalam SP2D.
(21)Bantuan keuangan kepada Partai Politik diberikan/disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan penindang-undangan. (221 Petunjuk teknis tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diatur lebih lanju'r dengan Peraturan Gubernur.
(23)PPKD menJrusun realisasi belanja bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan. c. d. e- Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 27 Maret 2OL4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 27 Maret 2AL4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OI4 NOMOR 12